JAKARTA - Tempe termasuk salah satu makanan khas Indonesia yang telah dikonsumsi secara turun-temurun. Kandungan proteinnya yang tinggi menjadikannya sebagai sumber gizi penting bagi masyarakat.
Selain itu, fleksibilitasnya dalam berbagai olahan kuliner membuat tempe semakin populer, baik di dalam negeri maupun mancanegara.
Oleh karena itu, upaya untuk mengakui tempe sebagai warisan budaya tak benda merupakan langkah strategis dalam mempromosikan kuliner Indonesia ke kancah global.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Dr. Bondan Kanumoyoso, menegaskan tempe adalah hasil dari kearifan lokal masyarakat Indonesia yang memiliki nilai budaya tinggi.
Menurutnya, langkah Kementerian Kebudayaan dalam mengajukan tempe sebagai warisan budaya tak benda UNESCO merupakan keputusan yang tepat untuk menjaga dan memperkenalkan kekayaan kuliner Nusantara kepada dunia.
Sebagai makanan fermentasi berbahan dasar kedelai, tempe memiliki nilai historis dan kultural yang mendalam. Tidak hanya menjadi bagian dari menu sehari-hari masyarakat Indonesia, tetapi juga berkontribusi terhadap ketahanan pangan dengan memberikan sumber protein yang terjangkau dan bernutrisi tinggi.
BACA JUGA:
Keunikan tempe sebagai produk olahan yang dapat dikreasikan dalam berbagai jenis masakan juga menjadikannya daya tarik tersendiri untuk diperkenalkan secara internasional.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, telah menyatakan rencana pemerintah untuk mendaftarkan tempe sebagai warisan budaya tak benda UNESCO. Langkah ini melanjutkan keberhasilan Indonesia dalam memasukkan jamu ke dalam daftar UNESCO pada tahun 2023. Ia menekankan kuliner tradisional merupakan bagian dari ekspresi budaya dan warisan yang diwariskan secara turun-temurun.
“Kuliner tradisional kita merupakan bagian dari warisan budaya tak benda, termasuk dalam kategori gastronomi. Sebagai contoh, rendang memiliki lebih dari 24 jenis variasi di berbagai daerah. Tahun ini, pemerintah akan mengajukan tempe agar diakui sebagai warisan budaya tak benda UNESCO,” ujar Menteri Kebudayaan.
Ia menekankan pentingnya pangan lokal dalam memajukan kebudayaan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Budaya pangan tidak hanya mencerminkan nilai-nilai tradisional, tetapi juga berkaitan erat dengan sektor pertanian dan kehidupan masyarakat.
“Mulai dari tanaman padi, jagung, hingga palawija, semuanya memiliki nilai budaya tersendiri. Proses budidaya mereka sering kali melibatkan ritual, doa, dan upacara tertentu yang diwariskan turun-temurun,” katanya.
Ia juga menambahkan sistem pengairan tradisional di Bali, yakni subak, telah diakui sebagai bagian dari warisan budaya dunia. Hal ini menunjukkan bahwa aspek pangan dan pertanian tidak terpisahkan dari identitas budaya suatu bangsa.