YOGYAKARTA - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun tahukah Anda apa saja jenis harta yang wajib dizakati?
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang harta-harta yang wajib dizakati, mulai dari emas dan perak, hasil pertanian, hewan ternak, hingga harta perniagaan.
Mengetahui Harta yang Wajib Dizakati
Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa jenis harta yang wajib dizakati, dilansir dari laman almanhaj, di antaranya adalah logam mulia seperti emas dan perak, hasil pertanian baik berupa tanaman maupun buah-buahan, hewan ternak, dan harta temuan.
Zakat Emas dan Perak
Adapun batasan minimum emas wajib dizakati apabila telah mencapai 20 dinar, sedangkan perak 200 dirham. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai harta tersebut.
Zakat emas sesuai dengan riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu. Hadis yang diriwayatkan menjelaskan bahwa apabila seseorang memiliki 200 dirham dan telah dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 5 dirham.
Untuk emas, kewajiban zakat berlaku jika memiliki 20 dinar dan telah dimiliki selama setahun, dengan zakat sebesar setengah dinar.
Baca juga artikel yang membahas Silsilah Sunan Gunung Jati Berdasarkan Naqobah Ansab Maroko
Zakat Perhiasan
Kewajiban zakat juga berlaku untuk perhiasan, berdasarkan dalil-dalil umum tentang kewajiban zakat.
Ada pula dalil khusus, seperti yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, yang menjelaskan bahwa perhiasan yang telah mencapai nisab dan dizakati tidak lagi dianggap sebagai harta simpanan.
Zakat Hasil Pertanian
Adapun Jenis tanaman hasil pertanian dikenakan zakat pada empat jenis utama, yaitu gandum, jelai, kurma, dan anggur kering. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abu Musa dan Mu’adz Radhiyallahu anhuma, ketika mereka diutus ke Yaman.
Zakat Hewan Ternak
Hewan ternak yang wajib dizakati meliputi unta, sapi, dan kambing.
- Zakat Unta
Zakat unta wajib dikeluarkan apabila jumlahnya telah mencapai 5 ekor.
Hal ini sesuai dengan hadis dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu.
- Zakat Sapi
Berdasarkan riwayat dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu, zakat sapi dikenakan pada setiap 40 ekor sapi dengan zakat seekor sapi betina berumur dua tahun, atau setiap 30 ekor sapi dengan zakat seekor anak sapi berumur satu tahun.
- Zakat Kambing
Zakat kambing dikenakan apabila jumlahnya telah mencapai 40 ekor, dengan ketentuan yang berbeda-beda sesuai dengan jumlahnya. Ketentuan ini tercantum dalam surat yang ditulis oleh Abu Bakar Radhiyallahu anhu.
Zakat Harta Temuan (Rikaz)
Rikaz merujuk pada harta terpendam dari masa lampau, khususnya era sebelum Islam, yang ditemukan tanpa memerlukan usaha atau biaya besar.
Zakat atas rikaz wajib segera dikeluarkan tanpa memandang jumlah minimal (nisab) atau masa kepemilikan (haul). Kewajiban ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang secara umum menyatakan: "Seperlima dari rikaz wajib dikeluarkan sebagai zakat."
BACA JUGA:
Selain harta yang wajib dizakati, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!