Terbukti Korupsi, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Dituntut Bayar Denda Rp900 Juta
Dirut PT Nindya Karya Haedar A. Karim hadir untuk mewakili PT Nindya Karya sebagai terdakwa dalam perkara korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta/ANTARA/Desca Lidya Natalia

シェア:

ACEH - PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati masing-masing dituntut membayar denda sebesar Rp900 juta terkait dakwaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun anggaran 2006—2011. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp313,345 miliar.

"Menyatakan terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) dan terdakwa II PT Tuah Sejati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," terang jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Agus Prasetyo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 4 Agustus, dikutip VOI dari ANTARA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) dan terdakwa II PT Tuah Sejati berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp900 juta," lanjut JPU.

Ketentuan Pidana PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati

Pidana tersebut memiliki ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan apabila ada alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang lagi paling lama 1 bulan, tetapi para terpidana tidak membayar uang denda, harta benda terdakwa bisa disita dan dilelang untuk membayar denda tersebut.

Duduk di kursi terdakwa mewakili PT Nindya Karya adalah Direktur Utama PT Nindya Karya, Haedar A. Karim. Sementara, Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza, mengikuti persidangan dari Aceh melalui sambungan video conference.

Selain itu, JPU KPK menuntut hukuman pidana tambahan terhadap kedua korporasi berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.

"Menghukum PT Nindya Karya (Persero) dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp44.681.053.100,00. Menetapkan uang sebesar Rp44.681.053.100,00 yang telah disita dari terdakwa diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," lanjut JPU.

PT Tuah Sejati dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp49.908.196.378,00.

"Menetapkan uang sebesar Rp9.062.489.079,00 dan aset Terdakwa II PT Tuah Sejati yang telah disita diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti," terang jaksa.

JPU KPK juga meminta penetapan agar PT Tuah Stjati tetap mengelola aset usaha berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), dan stasiun pengisian pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) serta melanjutkan penyetoran keuntungan aset usaha ke rekening penampungan KPK RI sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dinilai terbukti lakukan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus Korupsi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati

Hal yang memberatkan, terang Agus, adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Para terdakwa melakukan korupsi dengan berkehendak aktif, bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Proyek fisik masih bisa dipergunakan, tetapi berdasarkan hasil audit kualitasnya tidak sesuai dengan spek dan tidak bisa dimanfaatkan secara sempurna.

Hal yang meringankan, tambah Agus, para terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa I telah mengembalikan seluruh hasil tindak pidana, sedangkan Terdakwa II telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana.

PT Nindya Karya (Persero) adalah BUMN konstruksi yang menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi, engineeringprocurement, dan memiliki Kantor Wilayah I berkedudukan di Medan yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung.

Sementara itu, PT Tuah Sejati adalah badan hukum perseroan terbatas yang berkedudukan di Banda Aceh dan bergerak di beberapa bidang, seperti perdagangan umum dan usaha-usaha (kontraktor) bangunan, permukiman, dan jalan serta jembatan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Nindya Karya dan Tuah Sejati Dituntut Jaksa KPK Bayar Denda Rp900 juta.

Selain kasus PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.