Bareskrim Polri Periksa Ketua Koperasi Syariah 212 Terkait Aliran Dana ACT
Konfrensi pers di Mabes Polri (Rizky AP/VOI)

シェア:

ACEH - Beberapa waktu lalu Bareskrim Polri memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212, Muhammad Syafei. Ini dilakukan guna mengusut aliran dana yang diselewengkan oleh yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"(Pemeriksaan, red) Di antaranya ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Selasa, 2 Agustus, dikutip VOI.

Penyelewengan Dana Donasi oleh ACT

Pemeriksaan terhadap Muhammad Syafei dilakukan pada Senin, 1 Agustus. Hasil pemeriksaan tidak dirinci lebih lanjut. Sejauh ini hanya disampaikan bahwa dalam upaya pengusutan aliran dana ACT, beberapa saksi dimintai keterangan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya," terang Nurul.

ACT menyelewengkan dana donasi dari Boeing yang sedianya diberikan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp138 miliar. Namun, yang digunakan hanya Rp103 miliar.

Uang puluhan miliar itu digunakan ACT untuk berbagai hal. Semisal, pengadaan armada rice truck senilai Rp2 miliar. Kemudian, program big food bus senilai Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.

ACT juga menggunakan dana dari Boeing sebesar Rp3 miliar untuk dana talangan CV CUN. Terakhir, mereka juga mengambil dana senilai Rp7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.

"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar," terang Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf.

Tersangka dalam Kasus ACT

Dalam kasus ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan eks dan Presiden ACT.

Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.