Pemimpin Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong
Kadiv Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (DOK DIVHUMAS POLRI)

シェア:

ACEH - Beberapa waktu lalu pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, ditangkap di Lampung. Saat ini statusnya adalah tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

"Ya memang untuk penangkap KM (Khilafatul Muslimi, red) ya, kemudian untuk tersangka sudah ditahan atas nama inisial AB," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. dikutip VOI pada Selasa, 7 Juni.

Pasal yang Menjerat Pemimpin Khilafatul Muslimin

Abdul Qadir Baraja dipersangkakan dengan tiga pasal, yaitu Undang-undang (UU) Ormas, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU nomor 1 Tahun 1946.

"Tentang penyebaran berita bohong yang membuat kegaduhan. Itu semua akan didalami penyidik," ungkap Dedi.

Pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin itu dijerat dengan pasal tersebut karena Abdul Qadir Baraja punya keterkaitan dengan aksi konvoi sepeda motor yang dilakukan di wilayah Cawang, Jakarta Timur, dan Brebes, Jawa Tengah.

Konvoi Penyebaran Kebencian

Dalam konvoi tersebut, peserta yang merupakan anggota Khilafatul Muslimin itu menyebarakan selebaran poster. Isi dari poster tersebut adalah narasi yang menyebarkan rasa kebencian terhadap pemerintah yang sah.

"Ini nantinya memiliki keterkaitan, nah keterkaitan itu nanti akan dilakukan assesment lagi, pendalaman lagi," kata Dedi.

 

Selain itu, Abdul Qadir Baraja juga diketahui merupakan narapidana kasus terorisme. Sebab, dia terlibat dengan kelompok teroris Negara Islam Indonesia (NII).

Artikel ini telah tayang dengan judul Diduga Bikin Gaduh Tebar Berita Bohong, Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin jadi Tersangka.

Selain pemimpin Khilafatul Muslimin, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.