Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap, MAKI Ajukan Pengadilan In-absentia
Gedung KPK/Foto: Antara

シェア:

ACEH - Harun Masiku masih belum saja tertangkap. Menyikapi hal tersebut, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengirim surat yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi permohonan agar Harun Masiku diadili secara in-absentia atau tanpa kehadiran tersangka.

Harun Masiku merupakan tersangka penyuapan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, permohonan pengadilan in-absentia dilakukan karena Harun Masiku tak juga ditangkap, padahal sudah menjadi buronan sejak 2020. 

"MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK," terang Boyamin dalam keterangan tertulis, dikutip VOI pada Rabu, 25 Mei.

Ketua KPK Optimis Tangkap Harun Masiku

Sementara, Ketua KPK, Firli Bahuri, masih optimis Harun Masiku akan segera tertangkap. Dia memastikan, pengusutan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku akan tuntas sehingga tersangka bisa dihadirkan dalam persidangan.

"Saya kira sudah banyak yang disampaikan, saya sekali lagi katakan sejauh ada cukup bukti dan ada berkasnya, pasti kita tuntaskan. DPO bukan hanya Harun Masiku, ya. Jadi, saya kira itu adalah PR (Pekerjaan Rumah) kita untuk menyelesaikan," terang Firli, seperti dikutip dari YouTube KPK RI.

"Yang penting ada buktinya, ada berkasnya," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejak Januari 2020. Penyuapan ini dilakukan agar dia mendapatkan kemudahan duduk sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu atau PAW.

Pelarian Harun Masiku

Pelarian Harun Masiku bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Hanya saja, Harun yang tak terjaring OTT tak diketahui keberadaannya. Dia dikabarkan lari ke Singapura dan disebut telah kembali ke Indonesia.

Selain Harun, sebenarnya ada tiga buronan lain yang belum berhasil ditangkap. Mereka adalah Surya Darmadi yang buron sejak 2019; Izil Azhar buron sejak 2018; dan Kirana Kotama yang buron sejak 2017.

Artikel ini telah tayang dengan judul MAKI Minta Harun Masiku Diadili Secara In-Absentia Gegara Tak Kunjung Tertangkap.

Selain kasus Harun Masiku, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.