Peralihan Status Pulau di Aceh ke Sumut Jadi Polemik, Anggota DPR Minta Semua Pihak Duduk Bersama
Anggota DPR RI asal Aceh Rafly (ANTARA/HO)

シェア:

ACEH - Beberapa waktu lalu anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Aceh, Rafly, meminta semua pihak tidak saling tuduh terkait peralihan status empat pulau di Aceh Singkil ke Sumatera Utara (Sumut). Dia mengatakan, semua pihak harus duduk bersama membicarakan langkah advokasi yang akan ditempuh.

"Tentu tidak elok jika kita menyikapi dengan saling tuding dan mencari pihak yang disalahkan tanpa memahami secara komprehensif semua aspek yang menjadi dasar keputusan tersebut lahir,” terang Rafly dalam keterangan tertulis, dikutip VOI dari Antara, Selasa, 24 Mei.

Pembicaraan Peralihan Empat Pulau di Aceh ke Sumut secara Administratif

Rafly menjelaskan, peralihan empat pulau di Aceh Singkil ke Sumut yang dilakukan secara administratif itu perlu didiskusikan dan disikapi bersama supaya tidak menjadi polemik berkepanjangan.

Dia mengatakan bahwa peralihan status kewilayahan empat pulau tersebut tidak terjadi begitu saja, melainkan telah melewati proses panjang bertahun-tahun lalu.

Oleh sebab itu, Rafly menyarankan agar semua stakeholder di Aceh duduk bersama. Tidak hanya mendiskusikan isu peralihan administratif empat pulau itu saja, tetapi juga mendiskusikan hal lain secara keseluruhan.

"Pemangku kepentingan Aceh perlu duduk bersama, Pemerintah Aceh, DPRA, Forbes, Wali Nanggroe, ulama, akademisi, dan stakeholder lainnya. Diskusikan semua, lalu ambil sikap bersama," terangnya.

Peralihan Status Empat Pulau 

Rafly yakin, jika Aceh bersatu dan kompak, semua permasalahan bisa diselesaikan. Kementerian dan pemerintah pusat pasti akan mendengarkan aspirasi yang disuarakan bersama.

“Dengan demikian Aceh benar-benar teradvokasi. Tidak hanya wilayah, namun semua aspek, baik sosial politik dan ekonomi yang bisa menyejahterakan rakyat dapat terwujud," kata Rafly.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 Tertanggal 14 Februari 2022 menetapkan peralihan wilayah administratif empat pulau yang tadinya masuk dalam wilayah Aceh Singkil dan kini beralih ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Empat pulau yang masuk ke Sumatera Utara tersebut, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Padahal, secara wilayah pulau-pulau tersebut berada di kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

Artikel ini telah tayang dengan judul Anggota DPR: Perlu Advokasi Bersama Soal Peralihan Pulau di Aceh ke Sumut.

Selain peralihan pulau di Aceh, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.