4 Pulau di Aceh Berstatus Milik Sumut, DPRA Bentuk Tim Advokasi
Wakil Ketua DPRA, Safaruddin. ANTARA/Rahmat Fajri.

シェア:

ACEH - Empat pulau di Aceh diklaim sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara (Sumut). Menyikapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan membentuk tim advokasi untuk memperjuangkan pengembalian status keempat pulau. 

Menurut Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, pemerintah Aceh telah lima kali mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus tersebut, tetapi belum ada respons positif.

"Makanya kita DPR Aceh akan bentuk tim bersama Pemerintah Aceh untuk melakukan advokasi ke Kemendagri," terang Safaruddin, dikutip VOI dari Antara, Senin, 23 Mei.

Pulau di Aceh yang Beralih Status Jadi Milik Sumut

Berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022, empat pulau yang statusnya menjadi milik Sumut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Dijelaskan, beralihnya status kepemilikan empat pulau Aceh menjadi wilayah Sumut mesti menjadi perhatian serius bagi semua kalangan, baik anggota legislatif maupun eksekutif Aceh.

Oleh sebab itu, DPRA mengajak pemerintah Aceh serta Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh untuk segera melakukan advokasi ke Kemendagri guna mengembalikan status pulau-pulau tersebut.

"Kita harus melakukan koordinasi dengan Kemendagri perihal status keempat pulau tersebut. Apa yang membuat keempat pulau itu menjadi milik Sumatera Utara," katanya.

Persoalan Berubahnya Status Kepemilikan Pulau di Aceh

Menurutnya, keluarnya Kepmendagri ini menandakan bahwa selama ini ada miskomunikasi antara pemerintah Aceh dengan Kemendagri dalam mempertahankan status empat pulau di Aceh Singkil itu.

Kendati demikian, Safaruddin meminta semua pihak untuk tidak saling menyalahkan, apalagi menghakimi. Saat ini yang dibutuhkan kerja kolaboratif untuk mengembalikan status empat pulau tersebut.

Hal ini, lanjut dia, berhubungan dengan konstitusional. Hak dari wilayah yang dimiliki Aceh ini sesuai dengan memorandum of understanding (MoU) dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sehingga harus saling menghormati.

"Kita pegangannya tapal batas sesuai MoU Helsinki pada angka 1.1.4 yaitu perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Sekarang kita sedang reses, setelah reses advokasi ini menjadi tugas pertama kita yang harus kita selesaikan,” katanya.

Di samping itu, dia juga meminta pihak Kemendagri untuk memfasilitasi pertemuan antara pemerintahan Aceh dengan pemerintah Sumut agar tidak terjadi gesekan yang bisa mengganggu keharmonisan yang selama ini sudah terbangun.

Apalagi Aceh-Sumut akan menjadi tuan rumah PON 2024. Maka jangan sampai hal ini menjadi pintu persoalan baru, sehingga komunikasi yang baik antara dua provinsi ini menjadi rusak.

"Kita tidak perlu memperdebatkan siapa salah. Sekarang segera lakukan advokasi. DPRA dengan semangat yang kita miliki mengajak Pemerintah Aceh untuk lakukan advokasi secara bersama-sama," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul DPRA Bentuk Tim Advokasi Empat Pulau Aceh yang Disebut Diklaim Sumut.

Selain pulau di Aceh, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.