BKSDA Aceh Cek Laporan Serangan Harimau Sumatra di Aceh Timur
Pawang Syarwani (70) membantu mengevakuasi harimau sumatra (ANTARA)

シェア:

ACEH – Beberapa waktu lalu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan pengecekan terkait laporan serangan harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) terhadap hewan ternak warga di Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai harimau yang memangsa hewan ternak warga.

"Kami ada menerima informasi gangguan harimau Kabupaten Aceh Timur, namun informasi tersebut perlu dicek sehingga bisa dilakukan penanganan," terang Agus di Banda Aceh, dikutip VOI dari Antara, Senin, 27 Desember.

Pengecekan Informasi Serangan Harimau Sumatra terhadap Ternak

Masyarakat Desa Punti Payong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, melaporkan adanya gangguan harimau sumatra. Hewan dilindungi itu disebut telah memangsa hewan ternak warga.

Agus Arianto menjelaskan, pengecekan dilakukan untuk mengumpulkan informasi, seperti lokasi gangguan harimau, apakah di luar kawasan hutan atau dalam kawasan hutan dan pola ternak masyarakat, apakah dikandangkan atau dilepas.

"Jika laporan gangguannya ada dan informasi sudah didapat, kami akan turunkan tim. Tim tersebut akan menangani gangguan harimau serta menggiring satwa dilindungi tersebut ke habitatnya," kata Agus Arianto.

Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa jika harimau tersebut memangsa ternak di kawasan hutan lindung. Sebab, kawasan tersebut merupakan habitat harimau.

"Jika seperti itu, maka yang bisa kami lakukan mengimbau masyarakat tidak melepaskan ternaknya ke kawasan hutan yang merupakan habitat harimau," terang Agus Arianto.

Harimau Sumatra Terancam Kritis

Berdasarkan daftar kelangkaan satwa yang dikeluarkan lembaga konservasi dunia, yakni International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), harimau sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra.

Dari daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa dilindungi undang-undang tersebut berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian, khususnya harimau sumatra, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, masyarakat juga diminta tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar, khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, para pihak terkait lainnya serta mitra yang mendukung penyelamatan harimau sumatra. Dukungan ini merupakan upaya pelestarian satwa dilindungi di Provinsi Aceh," kata Agus Arianto.

Artikel ini telah tayang dengan judul Warga Aceh Timur Laporkan Serangan Harimau ke Hewan Ternak, BKSDA Turun Tangan.

Selain serangan harimau sumatra terhadap ternak, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.