Bahas Legalisasi Ganja Medis, Komisi III DPR RDPU dengan Ahli dan Ibu dari Pika
ILUSTRASI - Polisi menunjukkan tumbuhan ganja saat penggerebekan ladang ganja di kawasan hutan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc).

ACEH - Hari ini, pukul 14.00 WIB, Komisi III DPR memiliki agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Santi Warastuti, Singgih Tomi Gumilang, dan Musri Musman terkait legalisasi ganja medis. 

Santi Warastuti merupakan ibu dari anak bernama Pika, anak yang mengidap cerebral pasly (CP) dan membutuhkan ganja untuk keperluan medis. Dalam rapat tersebut, DPR juga akan meminta pendapat beberapa pakar terkait ganja untuk medis. 

"Komisi III akan mengundang orang yang punya kompetensi untuk menyampaikan masukan dan pendapat. Bukan hanya bicara soal kesehatan tapi juga soal pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Mudah-mudahan saja keinginan kami itu bisa terwujud," terang anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, Kamis, 30 Juni, dikutip VOI.

Kemungkinan Legalisasi Ganja Medis

Dia mengatakan bahwa merealisasikan aspirasi penggunaan ganja medis tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa. Berdasarkan Pasal 8 UU 35/2009, dijelaskan bahwa dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I bisa digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bahkan untuk hal-hal yang sifatnya berkenaan dengan moratorium. Namun, hal tersebut harus atas persetujuan kementerian terkait dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Meski di Pasal 7 UU 35/2009 disebutkan bahwa narkotika golongan I dilarang untuk pelayanan kesehatan. Di satu sisi memang ada pelarangan, tetapi di satu sisi lain juga ada peluang untuk meneliti. Tentu saja, ini harus ada penelitian sehingga kemudian kita harus hati-hati,” terang Nasir.

Barangkali, lanjut Nasir, nanti ada pula pendapat bahwa penyakit tersebut bisa disembuhkan tanpa harus menggunakan ekstrak ganja dan lain sebagainya.

"Nah karena itu memang harus hati-hatilah intinya supaya kita tidak lose control dalam menyikapi isu ini,” sambungnya.

Penelitian Ganja untuk Medis

Dia mengingatkan, pemerintah harus mempersiapkan sesuatu untuk mengurangi risiko yang akan berdampak buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama menjaga generasi muda.

Dengan adanya isu ini, kata Nasir, kemungkinan besar pemerintah dan DPR RI akan mencari alternatif dalam revisi UU Narkotika. Terlebih, Wakil Presiden Maruf Amin telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan fatwa.

“Saya pikir bukan hanya MUI yang diminta untuk merespons soal ini namun juga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharapkan juga dapat membantu negara untuk melakukan penelitian tanaman ganja untuk medis,” jelasnya.

Nasir berharap, seluruh elemen bisa menyikapi peluang pemanfaatan ganja untuk medis ini secara wajar.

"Dan jangan sampai kemudian menjadi blunder bagi Indonesia,” kata Nasir.

Artikel ini telah tayang dengan judul Undang Para Pakar dan 'Ibu Pika', Komisi III Siap Bahas Ganja Medis Siang Ini.

Selain legalisasi ganja medis, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.