Seruan Legalisasi Ganja Medis Menguat, Pemerintah Akan Lakukan Tinjauan
Ilustrasi/Foto: Antara

ACEH - Pemerintah akan mempelajari usulan legalisasi ganja medis. Dua sisi yang ditimbulkan dari kebijakan itu akan ditinjau oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman.

"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis. Akan dilihat baik dan buruknya," terang Tubagus dalam, dikutip VOI pada Rabu, 29 Juni.

Tubagus menjelaskan, pemerintah akan meminta pendapat dari berbagai ahli di bidangnya.

"Seperti kesehatan, sosial, agama, dan lain sebagainya," tambahnya.

Kemungkinan Legalisai Ganja Medis

Jika setelah ditinjau ternyata memiliki manfaat yang lebih besar, kemungkinan untuk melegalkan ganja medis sangat mungkin terjadi. Meski demikian, langkah tersebut akan diikuti dengan penerbitan aturan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja utk medis. Itupun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," terangnya.

Sebelumnya, seorang ibu viral di sosial media karena membawa poster yang meminta tolong agar bisa mendapatkan ganja medis untuk anaknya yang sakit. Aksi tersebut dia lakukan dalam kegiatan car free day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Juni.

Aksi Ajukan Legalisasi Ganja Medis

Aksi sang ibu kemudian diunggah dalam oleh beberapa akun media sosial, salah satunya Dwi Pertiwi. Dwi Pertiwi merupakan ibu dari Musa yang meninggal dunia di usia 16 tahun dan pernah mengajukan uji materi tentang larangan ganja medis. Musa meninggal dunia setelah berjuang melawan cerebral palsy pada Desember 2020.

Terkait dengan aksi ini, DPR RI kemudian bereaksi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan segera mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.

Sebab, kata Dasco, meski ganja sudah bisa digunakan untuk pengobatan medis di beberapa negara, namun di Indonesia masih belum diatur dalam undang-undang.

"Nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," ujar Dasco di gedung DPR, Jakarta, Senin, 27 Juni.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pelajari Soal Ganja Medis, Kemenkumham: Kalau Memang Positif Pasti Pemerintah Melegalkan.

Selain legalisasi ganja medis, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.