PMI Aceh Bekukan PMI Kota Banda Aceh, Jusuf Kalla Nyatakan Persetujuan
FOTO VIA ANTARA

ACEH - Beberapa waktu lalu Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), M. Jusuf Kalla, setuju dengan pembekuan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh. Hal tersebut berdasarkan permintaan PMI Provinsi Aceh.

"Langkah PMI Aceh sudah benar membekukan pengurus PMI Kota Banda Aceh," terang Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf, di Banda Aceh, Senin, 27 Juni, dikutip VOI dari ANTARA.

Pembekuan PMI Kota Banda Aceh

Surat pembekuan yang telah ditandatangani langsung oleh Jusuf Kalla bernomor 347/ORG/VI/2022 mengenai persetujuan pembekuan PMI Banda Aceh itu dikeluarkan setelah ada surat permintaan dari PMI Provinsi Aceh.

PMI Pusat kemudian menyetujui pembekuan organisasi PMI Kota Banda aceh setelah mendapat surat PMI Aceh, dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI Pasal 82 dan 83 tentang penonaktifan kepengurusan.

Setelah surat tersebut dikeluarkan, PMI Pusat meminta pengurus PMI Provinsi Aceh segera melaksanakan persiapan atas pembekuan organisasi PMI Banda Aceh.

Murdani menjelaskan, pengusulan pembekuan kepengurusan PMI Banda Aceh tersebut bukan karena permasalahan pengiriman darah ke Tangerang yang terjadi beberapa waktu lalu, melainkan ada alasan lain yang tak bisa dijelaskan.

"Tidak (tidak ada kaitannya dengan kasus pengiriman darah ke Tangerang)," ujar Murdani.

Sementara itu, Ketua PMI Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin sangat menyayangkan SK pembekuan tersebut karena dinilai sangat tendensius.

PMI Aceh Tak Beri Teguran Resmi kepada PMI Kota Banda Aceh

Menurut Dedi, PMI Provinsi Aceh baru sekali memanggil semua pengurus PMI Banda Aceh untuk diminta klarifikasi tentang internal kepengurusan pada 18 Mei 2022 lalu.

Kemudian di hari yang sama, PMI Aceh langsung buat keputusan pembekuan tanpa mengevaluasi pengurus PMI Kota Banda Aceh. Harusnya ada tahapan organisasi yang dilakukan, tidak sekali panggil untuk minta keterangan, dan langsung membuat keputusan pembekuan.

"Padahal, kami pengurus sudah beberapa kali rapat dengan dewan kehormatan untuk evaluasi dan membenahi internal kepengurusan, dan itu masih akan terus berlanjut. Tapi tiba-tiba kami dibekukan tanpa ada evaluasi," kata Dedi.

Bahkan, PMI Aceh tidak pernah sekalipun memberi teguran secara resmi kepada pengurus PMI Kota Banda Aceh.

"Kami juga bingung, apa kesalahan yang kami buat sampai harus dibekukan, soal distribusi darah itu sudah ada audit dari PMI Pusat dan hasilnya tidak ada masalah. Jadi masalahnya dimana," ujarnya.

Menyikapi hal ini, Dedi  segera membuat surat keberatan terhadap SK pembekuan dari PMI Provinsi Aceh untuk mengembalikan citra PMI. "Kami merasa PMI Aceh terlalu emosional dalam memberikan keputusan, dan itu merugikan PMI yang secara organisasi basicnya adalah kemanusiaan," kata Dedi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Jusuf Kalla Setujui Pembekuan Pengurus PMI Kota Banda Aceh, Bukan karena Kisruh Pengiriman Darah.

Selain PMI Kota Banda Aceh, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.