Dua Penjual Tulang Gajah Diringkus di Langsa Aceh
FOTO VIA ANTARA

ACEH - Satreskrim Polres Langsa, Aceh, meringkus dua terduga penjual tulang gajah di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, kedua pelaku berinisial MA (37), warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan ZU (41), warga Langsa Barat, Kota Langsa.

"Mereka ditangkap pada Jumat (10/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Modus operandi mereka lakukan untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tulang gajah tersebut," terang Imam, Selasa, 21 Juni, dikutip VOI dari Antara.

Penangkapan Penjual Tulang Gajah di Aceh

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Mereka dibekuk saat hendak menjual tulang gajah yang dimasukkan ke lima karung goni warna putih.

"Saat ditangkap, MA dan ZU mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah dalam karung goni. Mereka hendak ke rumah AD. AD kini masuk DPO (datar pencarian orang)," jelas Imam.

Dari keterangan kedua pelaku, tulang gajah itu mereka dapatkan dari seseorang dengan panggilan AM di Peureulak, Aceh Timur.

Harga Tulang Gajah

"Selanjutnya tulang gajah tersebut hendak dijual melalui AD seharga Rp150 ribu per kilogram," katanya.

Jika semua tulang gajah terjual, MA dan ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp7 juta. Namun, tulang gajah tersebut belum sempat terjual karena keduanya ditangkap polisi.

Keduanya dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta Rupiah. Keduanya kini ditahan di Mapolres Langsa," kata Iptu Imam Aziz Rachman.