Tak Lama Lagi Distribusi Pertalite Mengacu CC, Kendaraan Dinas TNI, Polri, dan BUMN Dilarang
Ilustrasi SPBU Pertamina. (Foto: Antara)

ACEH - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina membahas aturan baru terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Ini dilakukan agar subsidi dari pemerintah bisa tepat sasaran.

Aturan itu juga mengatur mobil mewah yang membeli BBM jenis pertalite akan dispesifikasikan dari besaran cubicle centimeter (CC) masing-masing mobil.

Revisi Perpres Terkait BBM

Menurut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, pihak terkait juga sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Dia mengatakan, demi mendorong terlaksananya kebijakan tersebut, BPH Migas akan menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM). Kerja sama itu terutama terkait kajian-kajian, kriteria, yang akan ditentukan dari besarnya CC.

“Untuk CC-nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan. Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa di-launching, bisa diuji coba. Ini kan masih proses penerbitan regulasi. Setelah ditetapkan, kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa pada Agustus dan September,” ujar Erika dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Juni, seperti dikutip VOI.

Mobil Dinas Dilarang Isi BBM Jenis Pertalite

Selain mobil mewah, kata Erika, kendaraan yang juga akan dilarang menggunakan pertalite adalah kendaraan dinas milik TNI, Polri, serta BUMN. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan. Demi suksesnya aturan ini, BPH Migas akan menggunakan aplikasi MyPertamina.

"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli pertalite," pungkas Erika.

Artikel ini telah tayang dengan judul Siap-siap Mulai September, Mobil Dinas TNI, Polri, dan BUMN Bakal Dilarang Isi Pertalite.

Selain pembatasan pengisian pertalite, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.