Pencoblosan Pemilu 2024 Dilakukan 14 Februari, Sejalan dengan PKB
Ilustrasi Pemilu (Antara)

ACEH - Setelah melakukan rapat bersama, Komisi II DPR bersama pemerintah dan KPU menyepakati hari pencoblosan pemilu 2024 serentak yang meliputi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, yaitu pada 14 Februari 2024. 

Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, mengatakan bahwa keputusan itu telah mengakhiri spekulasi mengenai perpanjangan masa jabatan presiden. Dengan kata lain, pemilu 2024 tidak diundur menjadi 2027. 

"Keputusan pemungutan suara pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari, mengakhiri spekulasi publik adanya pihak-pihak yang ingin menggagalkan pemilu 2024 untuk memperpanjang masa jabatan presiden," terang Luqman di Jakarta, Selasa, 25 Januari, dikutip VOI

KPU Sejalan dengan PKB Soal Pemungutan Suara Pemilu 2024

Luqman yang merupakan Fraksi PKB mengeklaim, sejak awal Fraksi PKB telah mengusulkan agar pemungutan suara digelar antara Januari dan Maret 2024. Oleh sebab itu, dia menilai usulan KPU tersebut sejalan dengan pandangan PKB.

"14 Februari adalah hari kasih sayang yang diperingati manusia sedunia sehingga PKB berharap pemilu 2024 akan berjalan dengan damai dan berkualitas," kata Luqman.

Luqman menjelaskan Komisi II DPR akan merinci tahapan pemilu 2024 bersama penyelenggara pemilu, salah satunya terkait dengan penentuan masa kampanye.

Komisi II DPR akan kembali menggelar rapat bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. 

Penetapan Tanggal 14 Februari

Sebelumnya, Ketua KPU, Ilham Saputra, mengatakan berdasarkan pertimbangan yang matang, KPU menetapkan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun," ujar Ilham dalam rapat di Gedung DPR, Senin, 24 Januari.