Penjelasan MUI Terkait Asumsi Monopoli Sertifikasi Halal
Foto via Antara

ACEH - Regulasi halal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan baru yang memungkinkan adanya kolaborasi antarpihak. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Sholahuddin Al Aiyub. Aturan baru ini juga menutup asumsi yang menyebut sertifikasi halal dimonopoli oleh MUI.

"Ada BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai penanggung jawab, ada lembaga pemeriksa halal LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang dulu hanya LPPOM punya MUI. Sekarang bisa dibuka untuk yang lain, dan ada komisi fatwa dalam hal penerapan fatwanya," terang Sholahuddin  seperti dikutip VOI dari laman MUI, Kamis, 6 Januari.

MUI Tak Memonopoli Sertifikasi Halal di Indonesia

Kiai Aiyub, sapaan Sholahuddin Al Aiyub, menjelaskan bahwa para pihak tersebut kemudian melakukan kerja sama dalam hal skema sertifikasi halal berdasarkan perundang-undangan yang baru. Dalam perundangan-undangan, terang Kiai Aiyub, MUI tidak bisa melakukan monopoli sertifikasi halal karena kewenangan tersebut dibagi kepada pihak-pihak yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Pada BPJH, lembaga pemeriksa halal bisa LPPOM, bisa di luar ada komisi fatwa dan yang lain sebagainya, ” tambahnya.

Sebelum ada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) maupun aturan selanjutnya seperti UU Omnibuslaw Ciptaker dan turunanya, MUI juga tidak melakukan monopoli sertifikasi halal.

Menurut Kiai Aiyub, kesan monopoli MUI muncul karena saat itu tidak ada lembaga lain yang bersedia melakukan hal tersebut. Kedudukan sertifikasi halal ketika itu masih sukarela, belum wajib seperti aturan sekarang.

Kiai Aiyub mengatakan, hal tersebut merupakan inisiatif MUI untuk melindungi keyakinan umat Islam. Selain itu, belum banyak pihak yang mempunyai konsen terhadap hal tersebut.

“Waktu itu hanya ada MUI, tapi sekarang setelah ada UU JPH dan Ciptaker, tidak bisa dikatakan MUI yang monopoli. Karena di dalam undang-undang itu sudah diatur bahwa ada BPJH, LPH dan Komisi Fatwa MUI,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Benarkah Cuma MUI yang Bisa Keluarkan Sertifikasi Halal? Ini Jawabannya.

Selain sertifikasi halal,