Kekerasan oleh Prajurit, Panglima TNI: Laporkan kepada Saya
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Ambon (FOTO VIA ANTARA)

ACEH – Personel TNI yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap warga sipil dan anggota institusi lain akan diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Hal tersebut diungkapkan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

"Laporkan kepada saya, saya pastikan kami akan tegakkan hukum. Saya janji kami akan bantu menelusuri kalau memang ada keterlibatan," ungkap Jenderal Andika Perkasa di Ambon, Maluku, dikutip VOI dari Antara, Kamis, 9 Desember.

Panglima TNI Pastikan Anggota TNI yang Terlibat Kekerasan Diproses Hukum

Dia menjelaskan, kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI, baik angkatan darat (AD), laut (AL), maupun udara (AU), dengan warga sipil dan institusi lain tetap akan diselesaikan secara hukum di kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan.

Panglima TNI memberikan contoh, kasus perkelahian antara satu anggota TNI Kodam XVI/Pattimura dengan dua personel Polresta Ambon yang sedang mengatur arus lalu lintas di kawasan Mardika pada November lalu. Kasus tersebut saat ini dalam proses hukum.

"Sekarang proses sedang berlangsung, termasuk yang di Ambon. Kami sudah sepakat, karena itu kapolda dan pangdam juga sudah memproses hukum, sehingga tidak ada lagi hanya begitu-begitu saja, tidak hanya damai dan segala macam untuk menghindari proses hukum," ujar dia.

Menurutnya, TNI dan Polri merupakan institusi penegakan hukum yang memiliki kewenangan untuk menggunakan senjata api. Oleh sebab itu, aparat kedua lembaga tersebut perlu dipastikan mempertimbangkan dengan matang sebelum terlibat dalam aksi kekerasan.

Dengan begitu, mereka tidak akan bertindak mengikuti emosi dan kepentingan pribadi semata.

"Kami harus memastikan semua aparat kami mulai dari yang paling bawah sampai atas punya pertimbangan matang dalam menggunakan kekerasan, tidak boleh asal-asalan dalam konteks pribadi atau emosi, karena itu kami akan harus proses secara hukum," ujar dia.

Perekrutan Anggota TNI

Andika mengungkapkan, perekrutan anggota TNI AD, AL, dan AU di Maluku ditangani oleh kepala staf masing-masing intitusi, dengan jumlah disesuaikan kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Pertahanan.

Untuk TNI AD, penerimaan anggota baru dipetakan berdasarkan jumlah personel kodim yang ada di satu kabupaten/kota. Standar tes kesehatan, jasmani, dan psikologi penerimaan calon bintara dan tamtama di daerah-daerah yang cenderung tertinggal disesuaikan dengan kondisi wilayah tersebut.

"Dalam hal jumlah, secara nasional tidak lepas dari keputusan Menteri Pertahanan untuk jumlah perwira, bintara, dan tamtama yang boleh masuk tiap tahun untuk pengembangan kekuatan, kami hanya menerima jumlahnya," ujar dia.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berada di Ambon selama dua hari untuk melaksanakan beberapa agenda kegiatan, salah satunya adalah meninjau pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 di Lapangan Merdeka.

Artikel ini telah tayang dengan judul Panglima TNI Respons Kasus Kekerasan Prajurit: Laporkan ke Saya, Akan Dihukum.

Selain respons Panglima TNI terkait kekerasan, ikuti berita serta info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.