Fatia Maulidiyanti Ungkap Jawaban Somasi Luhut Pandjaitan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti memenuhi undangan klarifikasi dalam laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan (Rizky AP/VOI)

ACEH – Fatia Maulidiyanti, koordinator KontraS, mengungkap isi jawaban dari somasi yang dilayangkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Sebagaian besar menjelaskan pernyataan Fatia di konten YouTube yang dia dapatkan dari hasil riset.

"Pertama bahwa pernyataan yang saya berikan di YouTube Haris Azhar tidak jauh dan tidak lepas dari riset yang sudah saya lakukan bersama 9 organisasi lain," ungkap Fatia kepada wartawan, Selasa, 23 November, seperti dikutip VOI.

Oleh sebab itu, lanjnut Fatia, tak ada maksud dan tujuan untuk mencemarkan nama baik Luhut Pandjautan. Yang dia lakukan tak lain adalah memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi Papua.

"Jadi sebetulnya itu bukan untuk merugikan dan cemarkan nama baik, tapi memang untuk buka informasi dan memberikan edukasi publik dan buka fakta situasi yang terjadi di Papua," terang Fatia.

Fatia Maulidiyanti Berniat Mencemarkan Nama Baik Luhut Pandjaitan

Ia mengaku, hal itu pula yang disampikan kepada penyidik saat proses klarifikasi. Ia juga kembali menekankan bahwa tidak ada niat untuk menghina atau mencemarkan nama baik siapa pun.

"Iya dasar motif karena yang ditanyakan adalah motif maka motifnya ialah itu (memberikan informasi)," tegas Fatia.

Sebelumnya, Fatia Maulidiyanti bersama Haris Azhar menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Di mana, dalam kasus tersebut upaya mediasi yang telah dilakukan seperti tak mendapatkan hasil.

Kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut berhubungan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube. Konten video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Dalam laporan itu, para Haris Azhar dan Fatia dilaporkan dengan Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE. Tak hanya pidana, Luhut juga akan menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidianti secara perdata.

Artikel ini telah tayang dengan judul Fatia Bocorkan Isi Jawaban dari Somasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain kabar kasus yang menyangkut Luhut Pandjaitan, ikuti berita info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!