Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Catat Ada 415.000 Pengajuan <i>Extra Flight</i>
Penerbangan (foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat ada 415.000 permintaan extra flight atau tambahan penerbangan menjelang arus mudik Lebaran 2024. Adapun permintaan ini hanya untuk rute domestik.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa permintaan tersebut berasal dari 8 maskapai dan untuk periode 3 sampai 18 April 2024. Namun, sayangnya adita tidak menyebutkan maskapai mana saja yang mengajukan.

“Sudah ada 8 maskapai yang minta extra flight dengan total extra seats lebih dari 415.000 selama 3 hingga 18 april 2024. Hampir semua (maskapai yang mengajukan),” tuturnya ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo), Jakarta, Senin, 25 Maret.

Saat ini, kata Adita, sudah ada tren kenaikan harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2024. Bahkan, sudah ada maskapai penerbangan yang membanderol harga tiket di ujung tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah.

“Memang rata-rata sudah di ujung TBA ya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Adita menjelaskan bahwa tren kenaikan harga tiket ini terlihat begitu jelas lantaran pada Januari lalu merupakan low season.

“Memang kelihatan jadi drastis itu karena memang kita habis low season. Januari itu kan semua ngasih harganya murah banget ya, terus begitu masuk high season demand naik otomatis ini kan mekanismenya maskapai naikin harga sampai batas atas,” ucapnya.

Adita juga bilang bahwa tren kenaikan harga tiket ini sudah terlihat di rute-rute gemuk. Dia mengatakan semakin gemuk rute atau semakin banyak permintaan maka harga akan menjadi tinggi.

“Tren itu udah mulai kelihatan, khususnya untuk penerbangan yang memang di hari-hari penuh ya, kalau kita libat trennya itu di H-7 sampai H+7 lah itu masa-masa high season,” jelasnya.

“Kalau makin gemuk (rutenya), demand makin tinggi, biasanya harganya jadi tinggi juga,” sambungnya.

Meski sudah ada tren kenaikan harga tiket pesawat, Adita mengaku belum menemukan maskapai yang menerapkan harga melebihi batas atas yang telah ditentukan.

“Sudah ada (tren kenaikan), tapi yang saya juga sampaikan itu kita belum mengidentifikasi adanya pelanggaran. Tapi kalau naru (harga) di paling atas, ada. Sudah ada,” ucapnya.