Masuk Organisasi Anti-Pencucian Uang, Sri Mulyani: Pertegas Kedudukan Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Indonesia resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) ke-40, hal ini disampaikan secara resmi oleh Presiden FATF pada penutupan plenary meeting FATF hari Jumat, 27 Oktober 2023 di Paris, Perancis.

Status keanggotaan ini diperoleh setelah melalui serangkaian pengujian, baik dari penilaian on-site visit mutual evaluation review (MER) oleh tim FATF pada bulan Juli-Agustus 2020 maupun review yang telah dilakukan pada Plenary Meeting FATF bulan Juni 2023.

FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan masuknya Indonesia ke dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara, terutama pada peningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia seperiti pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri.

Selain itu, dengan bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh FATF diharapkan akan memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM).

"Kontribusi ini juga akan semakin mempertegas kedudukan Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional," jelasnya dalam keterangan resminya, Selasa, 2 November.

Sri Mulyani mengatakan capaian menjadi anggota FATF ini merupakan langkah awal Indonesia untuk terus meningkatkan framework APUPPT PPSPM.

Selain itu, Ia menambahkan Kemenkeu akan melakukan penguatan dari sisi anggaran dukungan peran leadership Indonesia di FATF, melakukan penguatan SDM pengawas dan pengawasan terhadap profesi akuntan khususnya

terkait isu pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sri Mulyani menyampaikan akan memastikan pelaksanaan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan negara-negara lain khususnya dalam rangka mempersempit celah penghindaran pajak, serta meningkatkan jumlah dan kualitas assessor dan reviewer dari Indonesia untuk masuk serta berperan aktif pada tim MER FATF.