Perkuat Tim Ahli Pengungkapan Kasus Perikanan, KKP Gaet 7 Institusi Pendidikan di Aceh
KKP bekerja sama dengan tujuh institusi pendidikan di Provinsi Aceh (Foto: Dok. Humas KKP)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan menggandeng tujuh institusi pendidikan di Provinsi Aceh, untuk memperkuat tim ahli pengungkapan kasus perikanan.

Ketujuh institusi pendidikan tersebut, di antaranya Universitas Malikussaleh, Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh, Universitas Teuku Umar, Universitas Abulyatama, SMK Negeri 4 Banda Aceh, Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan Matauli, dan Universitas Bung Hatta.

"Kami sampaikan apresiasi kepada setiap institusi pendidikan yang telah berkomitmen bersama KKP untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang masing-masing untuk penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya, Senin, 29 Mei.

Adin menyebut, melalui kerja sama ini, KKP berencana segera membentuk tim ahli yang akan menangani penghitungan valuasi kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya, terumbu karang, padang lamun, serta wilayah pesisir ketika terdapat sengketa di luar pengadilan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yaitu apabila terjadi kerusakan atau pencemaran pesisir dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditimbulkan oleh usaha perseorangan atau korporasi, pemerintah dapat membentuk tim penyelesaian sengketa yang salah satunya merupakan ahli yang kompeten dibidangnya.

"Sejalan dengan prinsip restorative justice, melalui tim ahli yang dibentuk, penilaian terhadap jenis, luasan, dan besaran kerugian akibat kerusakan atau pencemaran pesisir dapat dilakukan secara professional. Sehingga, para pelaku akan membayar kerugian sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkannya," pungkas Adin.

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu telah dilakukan sejak awal 2023 hingga Mei ini. Adin mengatakan, di samping kerja sama terkait pembentukan tim ahli tersebut, KKP melalui Ditjen PSDKP akan membantu pengembangan kualitas SDM guna mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

"Kerja sama serupa bukan hanya dilakukan di Provinsi Aceh saja, melainkan juga akan dengan institusi-intitusi pendidikan di wilayah lainnya," pungkasnya.