Terapkan <i>Blacklist</i>, Menteri BUMN Wanti-wanti Direksi Perusahaan Pelat Merah Jangan Jual Beli Jabatan
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Dok. Humas Kementerian BUMN)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tengah mempersiapkan langkah strategis dalam menekan potensi penyimpangan di BUMN. Salah satunya adalah dengan membuat daftar hitam atau blacklist.

Erick tidak bekerja sendiri dalam mempersiapkan Daftar Hitam BUMN. Erick juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap BUMN.

Karena itu, Erick mewanti-wanti direksi perusahaan-perusahaan pelat merah untuk tidak melakukan penyimpangan. Salah satunya terkait jual beli jabatan.

“Saya dorong blacklist bersama BPKP. Jangan ada jual beli jabatan,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Selasa, 3 Januari.

Kata Erick, nama-nama yang masuk di dalam daftar hitam atau blacklist dari hasil audit BPKP tidak bisa dicabut. Kecuali mendapat persetujuan presiden.

“Hanya Presiden RI yang dapat mencabut hasil audit BPKP tersebut,” ucapnya.

Kata Erick, blacklist merupakan satu dari empat agenda besar di Kementerian BUMN. Tiga agenda besar lainnya adalah Pertama, membuat Blueprint 2024-2034.

Kemudian yang kedua, adanya Omnibus Law versi BUMN melalui perampingan 45 Permen menjadi tiga Permen saja. Ketiga, melihat kembali kinerja dana pensiun di BUMN.

Omnibus BUMN agar 45 peraturan yang ada dipangkas menjadi tiga, karena sebelumnya tidak dibaca. Setelah jadi tiga peraturan, semua Direksi dan Komisaris harus hapal. Semuanya diatur, termasuk arti dari penugasan,” ujar Erick.

Erick juga menekankan perlunya dua hal dalam menjalankan BUMN dengan Core Value AKHLAK. Pertama, adanya kepemimpinan yang kuat. Kedua, adanya sistem atau SOP.

“Tidak mungkin kepemimpinan tanpa sistem atau SOP, akan menjadi absolut korup. Begitu juga jika ada sistem tetapi tidak ada kepemimpinan, maka bisnis tidak akan jalan juga,” ujar Erick.