Kabar Baik untuk Pengusaha Batu Bara dan Pemilik PLTU, Pemberlakuan Pajak Karbon Ditunda Hingga Juli 2022
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu (Foto: Tangkap layar Kementerian Keuangan)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan konfirmasi resmi terkait dengan status pemberlakuan pajak karbon yang rencananya bakal mulai berlaku pada awal bulan depan. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN Kita petang ini.

Menurut Febrio, pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan terhadap penetapan pajak karbon hingga beberapa bulan ke depan.

“Kami melihat ada ruang untuk menunda penerapan dari pajak karbon ini yang dari semula 1 April 2022 menjadi bulan Juli 2022,” ujarnya melalui saluran virtual, Senin, 28 Maret.

Diungkapkan oleh Febrio jika pihaknya masih terus menggodok rumusan terbaik dan juga pemilihan momentum eksekusi yang dinilai paling tepat.

“Penundaan ini sambil kami menyiapkan peraturan perundang-undangan yang semakin komprehensif,” tuturnya.

Adapun, saat ini pemerintah disebut anak buah Sri Mulyani itu tengah fokus dalam menyediakan barang kebutuhan pokok masyarakat jelang Ramadan sekaligus mengendalikan laju inflasi.

“Fokus kita saat ini adalah memastikan suplai segala kebutuhan masyarakat, stabilitas harga, dan juga daya beli tetap terjaga,” tegasnya.

Sebagai informasi, aturan pajak karbon merupakan salah satu implementasi dari pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). VOI mencatat, beleid ini akan mulai diberlakukan pertama kali pada pengusaha PLTU yang dianggap paling berpotensi memproduksi karbon secara masif hasil pembakaran batu bara.

Sementara untuk tarifnya sendiri direncanakan sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COe2) atau satuan setaranya.