Dampak Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Erick Thohir: Sangat Minim
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Dok. Kementerian BUMN)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional ke perusahaan pelat merah sangat minim.

"Keputusan MK untuk UU Cipta Kerja di BUMN dampaknya sangat minim," katanya dalam rapat dengan Komisi VI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 2 Desember.

Meski begitu, kata Erick, ada dua dampak yang dirasakan kementeriannya maupun perusahaan pelat merah. Pertama, lanjut Erick, dampaknya pada riset atau penelitian. Berdasarkan pasal 66 UU Cipta Kerja, BUMN ditugaskan melakukan riset dan inovasi nasional. Akibat putusan MK tersebut, tugas ini ditangguhkan sementara waktu.

Meski begitu, Erick menjelaskan bahwa kerja sama antara BUMN dengan universitas masih bisa berlangsung. Sebab, tidak ada larangan untuk melakukan kerja sama.

"Hanya pasalnya saja yang perlu ditambah kekuatan. Sebelum pasal ini ada, 1,5 tahu banyak kerja sama BUMN dengan universitas," tuturnya.

Dampak kedua, kata Erick, terkait inbreng saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ke lembaga pengelola investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) senilai Rp45 triliun.

Sekadar informasi, MK memustuskan agar menunda hal-hal yang bersifat strategis. Namun tidak didefinisikan mengenai frasa kata 'strategis'. Sehingga dapat diinterpretasikan dengan luas. Inbreng saham tersebut pun bisa dikategorikan proyek yang bersifat strategis.

Meski menyebut dampaknya, Erick enggan merinci dampak dimaksud. Erick bahkan memastikan bahwa transaksi antara keduanya tetap berjalan. Untuk memastikannya, Erick sudah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Erick mengatakan bahwa di sisi pelaksana payung hukum atau regulasi INA, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BPKP, BPK, hingga kementerian lain yang terkait pun adanya melakukan koordinasi intensif.

"Jadi payung hukum sudah jalan. Hanya untuk inbreng. Kita mesti mengeluarkan surat tambahan, bukan berarti setop," ucapnya.