Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Senilai Rp2,86 miliar
Ilustrasi - Petani menjemur jagung hasil panen sebelum dirontokkan di Desa Simpang Peut, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, Aceh. (Syifa Yulinnas/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung dengan nilai Rp2,86 miliar.

Kepala Kejari Aceh Tenggara Syaifullah di Aceh Tenggara, Kamis, 2 September, mengatakan penetapan empat tersangka tersebut setelah jaksa penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.

Sebanyak empat tersangka tersebut, yakni berinisial AB, SP, KN, dam KP.

"Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya.

Syaifullah menyebutkan AB merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KN selaku Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, dan KP selaku kontraktor pelaksana pengadaan bibit jagung.

Dia mengatakan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pengadaan bibi jagung hibrida pada Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp2,86 miliar dari pagu anggaran Rp2,94 miliar.

Awalnya, kata Syaifullah, tersangka AB, KP, dan KP pada Januari 2020 menemui pengusaha distributor di Medan, Sumatera Utara, menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017.

Saat itu, katanya, bibit jagung tersebut tersedia dengan harga Rp68 ribu per kilogram. Kemudian, tersangka KP dan KN, bertemu kembali dengan distributor dan menawarkan harga Rp65 ribu per kilogram.

"Kemudian, KP dan KN menawarkan harga, sehingga disepakati Rp62.500 per kilogram. Selanjutnya, SP selaku PPK mengajukan permohonan lelang dengan harga Rp98 ribu per kilogram," katanya.

Selanjutnya, katanya, ditunjuk perusahaan pemenang lelang PT Fatara Julindo Putra. Pada 27 November 2020, dilakukan pengiriman bibit jagung hibrida jenis NK 017 sebanyak 29.400 kilogram.

Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga sehingga merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih dari nilai kontrak pengadaan sebesar Rp2,86 miliar.

Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam menangani kasus ini, penyidik memeriksa dan memintai keterangan 18 saksi. Penyidik masih terus mendalami kasus ini serta melengkapi berkas perkara," kata Syaifullah.