Menanti Vonis Hakim untuk Juliari Batubara yang Sempat Minta Bebas
Tahanan KPK Juliari Batubara menjalani vaksinasi COVID-19 (Foto: dokumentasi Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Sosial (mensos) Juliari Peter Batubara bakal menghadapi sidang putusan atau vonis di kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Artinya, majelis hakim akan menentukan hukuman yang pantas untuk Juliari.

"Insyaallah (hari ini) Senin, 23 Agustus agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Minggu, 22 Agustus.

Rencananya sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB dan akan disiarkan secara daring melalui tayangan YouTube.

Tuntutan 11 Tahun Penjara

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan menuntut Juliari dengan pidana penjara selama 11 tahun. Selain itu, Juliari juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta sibsider 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ucap jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mewajibkan Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak maka harta miliknya bakal dilelang.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.567.450.000 jika tidak diganti sebulan sesudah hukuman telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dilelang, bila tak mencukupi dipidana 2 tahun," kata jaksa.

Dengan tuntutan tersebut, jaksa menyakini Juliari Peter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tindakannya itupun sesuai dengan dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap jaksa

Juliari Minta Bebas

Usai jaksa membacakan tuntutan, Juliari pun memberikan respon. Melalui nota pembelaan atau pledoi, Juliari meminta majelis hakim untuk mengakhiri penderitaannya dengan cara membebaskannya dari semua dakwaan dan tuntutan.

“Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan. Doa kami, semoga kebaikan Majelis Hakim Yang Mulia mendapat imbalan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutur Juliari Batubara.

Juliari Batubara menyebut putusan majelis hakim nantinya akan besar dampaknya bagi keluarga. Juliari juga menyinggung anak-anaknya yang masih membutuhkan peran seorang ayah.

“Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia,” papar Juliari.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini,” katanya.