Hore...Mukomuko Buka Pendaftaran Bantuan Bagi UMKM Terdampak COVID, Buruan Daftar!
Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko.(Foto: ANTARA)

Bagikan:

BENGKULU - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali membuka pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap III tahun 2021 bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19.

Pendaftaran BPUM tahap III ini berdasarkan surat Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah RI nomor: B 601/Dep.2/VII/2021.

Kepala Dinas Peridustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Herlian mengatakan, pihaknya telah memberitahukan kepada seluruh kepala desa untuk dapat mengusulkan pelaku UMKM di dinas ini.

Kemudian instansinya telah meminta kepada semua camat di daerah ini untuk meneruskan informasi terkait pembukaan pendaftaran BPUM tahap III tahun ini bagi pelaku UMKM yang terdampak COVID-19.

“Kami telah mensosialisasikan program ini dengan melibatkan semua camat dan kades di daerah ini agar mereka menyampaikan ke warganya terkait dengan program BPUM ini" ujar Herlian dalam keterangannya di Mukomuko, Antara, Rabu, 28 Juli. 

Persyaratan calon penerima bantuan BPUM tahap III sama dengan tahap II dan I, yakni menyerahkan KTP, KK tidak ada pinjam kredit usaha rakyat (KUR), bukan sebagai penerima BPUM sebelumnya dan memiliki surat keterangan usaha dari desa.

"Waktunya sangat singkat hanya dua pekan, sama seperti pendaftaran BPUM tahap I, untuk itu kami minta pelaku UMKM segera mendaftarkan diri di dinas ini," ujarnya.

Selain itu, besaran dana BPUM untuk pelaku UMKM tahun ini sebesar Rp1,2 juta atau berkurang dibandingkan nilai tahun sebelumnya sebesar Rp2,4 juta.

Sementara itu, sebanyak 1.642 orang pelaku UMKM di daerah ini yang mendaftar sebagai penerima program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap II tahun 2021, jumlah pelaku UMKM yang mendaftar BPUM tahap II lebih banyak dibandingkan tahap I tahun 2021 sebanyak 1.524 orang.

Namun jumlah pelaku UMKM yang mendaftar BPUM baik tahap I maupun tahap II tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan tahun 2020 sebanyak 8.549 orang karena keterbatasan waktu pendaftaran calon penerima BPUM.