Kasus Dugaan Korupsi Telkomsel, Polisi Sebut Kerugian Rp300 Miliar
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut perkiraan kerugian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel mencapai ratusan miliar rupiah. Sampai saat ini, kasus ini pun masih didalami.

"(Kerugian) Lebih kurang Rp300 miliar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliyansah Lubis kepada wartawan, Kamis, 27 Mei.

Meski demikian, tak dijelaskan secara rinci awal mula kasus tersebut. Hanya disampaikan jika ada dugaan penyimpangan penggunaan dana dalam program tersebut

"Jadi ada dugaan dana yang dikuncurkan oleh Telkom. Pada saat ini yang disampaikan oleh masyarakat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Auliyansah.

Dalam upaya penyelidikan penyelidikan kasus itu, dua petinggi PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara sudah diagendakan untuk diperiksa. Tapi, mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu.

Kata Auliyansah, keduanya sedang ada kegiatan pekerjaan. Sehingga, meminta agenda pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Alasannya adalah karena hari ini ada kegiatan peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel sendiri," kata dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. Sebab, ada dugaan ketidaksesuaian penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Dalam perkara itu penyelidik menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021