JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menyita motor Royal Enfield dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil. Penyidik juga melakukan upaya paksa serupa terhadap sebuah mobil bermerek Mercedes Benz.
Adapun penyitaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
“Informasi terakhir (turut disita, red) mereknya Mercy atau Mercedes-Benz,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 28 April.
Tessa belum memerinci lebih lanjut jenisnya. Dia hanya mengatakan mobil tersebut belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.
“(Mobil yang disita, red) masih ada di bengkel,” tegasnya tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyita bukti terkait kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Di antaranya adalah deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan.
"Kami juga menyita sejumlah uang, tapi dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
BACA JUGA:
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.