Bagikan:

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi angkat bicara terkait pemotongan uang kompensasi untuk sopir angkot di kawasan Puncak, Bogor. Ia mengakui memang ada pemotongan dan akan menindak tegas oknum yang memotong.

"Sopir angkot di Puncak, Bogor merasa dipotong uangnya Rp 200.000. Uang itu berarti bagi mereka dan bisa mencukupi kehidupan keluarga selama empat hari," ucapnya di laman Instagram pribadinya, Jumat 4 April.

Ia menegaskan akan memproses hukum oknum yang memotong uang kompensasi sopir angkot di puncak. Selain itu, Dedi Mulyadi juga akan mengganti uang Rp 200.000 yang dipotong oleh oknum tersebut.

"Jangan cemas, saya akan siapkan Rp 200.000 lagi untuk uang pengganti, tetapi oknum yang lakukan pemotongan dengan alasan bantuan sukarela, maka Anda tidak bisa tenang," ucapnya.

“Proses hukum tetap berjalan, karena saya tidak suka hal-hal bersifat premanisme dan saya tidak suka uang kecil dipotong lagi,” tambah dia.

Dedi Mulyadi mengaku akan melanjutkan dua hal tersebut, yakni penggantian uang dan proses hukum oknum.

"Untuk itu dua-duanya harus berjalan. Aspek hukum berjalan dan tidak akan bisa kembalikan uang Rp 200.000 dan uang itu akan saya dikembalikan oleh saya dan hukum tetap berjalan," ucap Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengungkapkan, sejumlah sopir angkot yang masih beroperasi mengaku belum menerima subsidi kompensasi yang seharusnya mereka terima.

"Saya sudah berbicara langsung dengan beberapa sopir angkot yang masih beroperasi, dan mereka menyampaikan bahwa kompensasi yang dijanjikan belum mereka terima. Inilah alasan utama mereka tetap beroperasi," ujar Dadang.

Seharusnya, para sopir angkot mendapatkan kompensasi dari Dedi Mulyadi sebesar Rp 1,5 juta, yang terdiri dari bantuan tunai sebesar Rp 1 juta serta paket sembako senilai Rp 500.000.

Kompensasi ini dijadwalkan cair sebelum Lebaran. Namun, menurut laporan yang diterima Dadang, sebagian sopir hanya mendapatkan Rp 800.000, jauh di bawah jumlah yang seharusnya mereka terima.

"Ada indikasi pemotongan dalam proses penyaluran dana kompensasi. Beberapa sopir mengaku hanya memperoleh Rp 800.000. Kami akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pemotongan ini. Yang pasti, hak sopir angkot harus diberikan sepenuhnya sesuai yang telah ditetapkan, yakni Rp 1,5 juta," tegas Dadang.

Kasus pemotongan kompensasi sopir angkot Puncak dari Dedi Mulyadi ini menjadi perhatian serius, mengingat sopir angkot sangat bergantung pada bantuan tersebut karena tidak boleh beroperasi.