BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 12,5 kilogram yang dipasok dari Malaysia serta menangkap tiga terduga pelaku barang terlarang tersebut.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan tiga terduga pengedar narkoba tersebut dua di antaranya laki-laki berinisial T (36) dan MRA (28) serta seorang perempuan berinisial TBT (45).
"Mereka ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 3 Maret 2025. Pengungkapan narkoba berdasarkan dari laporan masyarakat," kata Andy Rahmansyah dilansir ANTARA, Senin, 10 Maret.
Sebelumnya masyarakat melaporkan ada transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen menyelidikinya.
Dari hasil penyelidikan, tim menangkap T dan MRA di kawasan Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Saat digeledah, tim menemukan satu paket sabu-sabu seberat 564 gram serta sebuah tas berisi dua telepon seluler.
Berdasarkan pengakuan T, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A di Kabupaten Aceh Timur. Informasi tersebut dikembangkan lebih lanjut hingga akhirnya tim temukan 12 paket besar sabu-sabu dengan total berat 12 kilogram.
Sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam karung di hutan, Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
"Tim menyisir lokasi dan menemukan sabu-sabu yang dibungkus plastik merah bertuliskan King 88, yang ditutupi semak-semak. Namun, pelaku lainnya yang diduga bagian dari jaringan ini berhasil melarikan diri," kata Kapolres.
BACA JUGA:
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga menyelidiki dugaan aliran dana hasil narkotika itu. Polisi menangkap perempuan berinisial TBT (45) yang merupakan istri T atas dugaan menyimpan dan menggunakan uang dari hasil kejahatan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, TBT mengaku menggunakan sebagian uang dari narkotika untuk kebutuhan sehari-hari, membeli emas, serta mentransfer sejumlah dana ke pihak lain yang masih dalam penyelidikan.
Jaringan pelaku beroperasi lintas daerah dengan sabu-sabu diduga berasal dari Malaysia. Barang terlarang tersebut masuk ke Aceh melalui jalur laut.
"T dan MRA berperan sebagai pengedar di Aceh Timur dan Langsa, sementara TBT diduga turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," katanya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. T dan MRA terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, TBT dijerat dengan pasal terkait dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.