JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang buronan pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual di Ponpes AD-Diniyah, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pelaku diketahui berinisial Ustaz C yang merupakan seorang pimpinan Ponpes AD-Diniyah.
Dalam aksinya, Ustaz C melakukan pelecehan seksual bersama pelaku lainnya berinisial Ustaz MCN yang merupakan seorang pengasuh santri Ponpes AD-Diniyah. Sementara korban pelecehan seksual terdapat 5 orang santri yang berinisial YI, IA, MFR, ARB dan RN.
Modus yang dilakukan pelaku kepada sejumlah korban berawal ketika pelaku meminta korban untuk memijat dirinya. Saat ajakan itu dituruti, kemudian pelaku justru menyuruh korban untuk memegang alat kelamin.
Menurut keterangan para korban, yang melakukan pencabulan tersebut adalah pimpinan Ponpes berinisial Ustaz C dan pengasuh para santri berinisial Ustaz MCN.
BACA JUGA:
Tersangka Ustaz MCN ditangkap di lokasi kejadian. Kemudian Ustaz C dan MCN ditahan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Timur menetapkan satu orang guru pondok pesantren di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur sebagai tersangka kasus sodomi terhadap korban santri laki-laki.
"Terlapor sudah jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumar, 17 Januari 2025.