Harimau Sumatra Suro Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser
Harimau Sumatra jantan yang diberi nama Suro dilepasliarkan ke kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Seekor harimau Sumatra jantan yang diberi nama Suro dilepasliarkan untuk kembali ke habitat alaminya di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh.

"Pada proses pelepasliaran, terlihat Suro sangat bersemangat dapat kembali ke habitat alaminya. Saat pintu kandang terbuka, Suro langsung meneruskan perjalanannya menuju ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Exploitasia dikutip Antara, Minggu, 14 Maret.

Pelepasliaran Suro yang berusia sekitar 5-6 tahun dengan bobot 100 kg itu menambah populasi harimau Sumatra di alam. KLHK memastikan terus melakukan mitigas dan penanganan konflik satwa. Upaya ini dilakukan melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendukung konservasi satwa liar.

"Atas nama KLHK, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang mendukung pelepasliaran, yang merupakan bentuk kolaborasi multipihak dalam upaya pelestarian harimau sumatera," ujar Indra.

Indra juga mengapresiasi Pemkab Gayo Lues, Aceh, yang mendukung upaya pelepasliaran harimau Sumatra bernama Suro.

Sementarra itu, Bupati Gayo Lues Muhammad Amru mengapresiasi upaya konservasi Harimau Sumatera yang dilakukan oleh KLHK khususnya BBTNGL dan BKSDA Aceh.

"Saya mengimbau agar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional yang juga merupakan habitat Harimau Sumatra untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar Harimau Sumatra dengan cara tidak memasang jerat, racun dan perburuan yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi," tuturnya.

Harimau Suro sebelumnya dievakuasi melalui perangkap jebak (box trap) akibat berkonflik di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.

Selanjutnya, harimau sumatera Suro dititipkan sementara ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara di Lembaga Konservasi Barumun Nagari Wildlife Sanctuary, Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara.

Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. 

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Harimau Sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.