Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu dari Malaysia
DOK Polri

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 19 kilogram di perairan Aceh Timur. Lima orang yang merupakan jaringan narkoba internasional ditangkap.

"Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengamankan 5 tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya, Selasa, 16 April.

Namun, tak disampaikan mengenai identitas para tersangka. Sebab, proses pengembangan masih dilakukan.

Kelima tersangka memiliki peran berbeda. Dua di antaranya merupakan kurir, dua lainnya penerima, dan satu sisanya pengendali.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, 19 kilogram sabu itu akan diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia.

"Sementara, mereka mendapat upah pengiriman sabu perkilo Rp10 juta," ucapnya.

Mengenai pola penerimaan 19 kilogram sabu itu, Mukti menyebut dua kurir mengambilnya di perairan Malaysia. Kemudian, dibawa ke perairan Idirayeuk, Aceh timur.

"Dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan," kata Mukti.