Pemprov DKI Siapkan Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker 
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut pihaknya menyiapkan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Posko pengaduan ini merupakan layanan untuk para pekerja maupun pengusaha di Jakarta sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Membentuk pos komando satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2024, baik di tingkat provinsi maupun tingkat wali kota 5 wilayah, sehingga memberikan kemudahan dan pendekatan layanan," kata Hari, Senin, 18 Maret.

Hari menuturkan, posko yang ditempatkan di kantor Disnakertansgi dan kantor suku dinas di 5 kota administratif akan beroperasi setelah persiapan pembentukan tim selesai.

Saat ini, tim posko pengaduan dan konsultasi THR tengah disusun oleh Pemprov DKI.

"Layanan pengaduan dan konsultasi juga dibuat melalui Nomor WhatsApp ataupun e-mail," ungkap dia.

Selain itu, Pemprov DKI juga menugaskan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.

"Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1445 Hijriah.

Guna memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida pada Rabu, 13 Maret.

Menurut dia, surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan. Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.