Bea Cukai Sita 170 Kg Ganja Asal Aceh dari Penjualan Online
Ilustrasi - Petugas gabungan saat memusnahkan ladang ganja di wilayah Aceh Besar, Rabu (6/3/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Bagikan:

BANDA ACEH - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan sebanyak 170 kilogram ganja yang berasal dari Aceh lewat penjualan online dalam dua bulan terakhir.

"Untuk tahun ini saja, dua bulan ini kita sudah berhasil menangkap 170 kg ganja yang berasal dari Aceh," kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Syarif Hidayat, di Banda Aceh, dilansir ANTARA, Kamis, 7 Maret.

Syarif mengatakan, ganja-ganja dari Aceh yang diamankan tersebut rata-rata ditemukan lewat penjualan online ke berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam dua bulan terakhir ini pihaknya telah menemukan sebanyak 70 kasus perdagangan narkotika secara online. Khususnya yang berasal dari Aceh.

"Kami melakukan intercept, baik di pengirimnya atau penerimanya di Pulau Jawa, Sumatera, serta bagian Indonesia Timur juga," ujarnya.

Semua informasi narkotika yang diketahui Bea Cukai itu kemudian seluruh datanya diberikan kepada BNN serta aparat penegak hukum lainnya agar dapat ditindaklanjuti.

"Data-data tersebut (temuan penjualan narkotika) kita kirimkan juga kepada rekan-rekan penegak hukum untuk diolah lebih lanjut," katanya.