11 Tersangka Penyelundup Narkotika Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati
Sindikat penyelundup narkotika terancam hukuman mati/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 42.093 gram, 0,0485 gram ganja sintetis dan 515,8 gram synthetic cannabinoids dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggunakan alat incenerator dengan cara dibakar, Kamis, 22 Februari.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Sabaruddin Ginting mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 11 orang tersangka.

Dari tiga kasus yang berhasil diungkap oleh BNN RI, satu diantaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

Sementara dua kasus lainnya adalah terkait terbongkarnya penyeludupan narkotika jenis sabu. Penyelundupan dilakukan oleh sindikat jaringan internasional dari Malaysia menuju Indonesia.

"Dari Penang Malaysia melalui wilayah perairan di Aceh Timur," kata Brigjen Sabaruddin, Kamis, 22 Februari.

Penyelidikan dilakukan oleh BNN RI bersama Bea dan Cukai di Aceh Timur pada Minggu, 7 Januari. Kemudian pada Selasa, 9 Januari, tim menghentikan sebuah perahu warna cokelat yang disebut dengan perahu kepala dua, di Perairan Langsa Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

"Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap kapal dan berhasil menemukan 40 bungkus plastik sabu dengan berat total 42.177 gram atau 42,17 kilogram," katanya.

Petugas gabungan kemudian mengamankan anak buah kapal (ABK) inisial AB dan FA alias M. Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka, petugas selanjutnya mengamankan lima tersangka lainnya berinisial SA, MD, AM, MA dan HU.

Sementara kasus kedua, BNN RI menangkap dua orang pria berinisial NM dan AW pada Kamis, 1 Februari. Dalam pengungkapan tersebut, ditemukan paket ekspedisi berisi 515,8 gram synthetic cannabinoids yang berasal dari Tiongkok.

"Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Petamburan, Jakarta Pusat. Paket berisi bahan utama pembuat ganja sintetis ini dikemas dalam dua bungkus aluminium foil. Masing-masing berisi synthetic cannabinoids dan potassium carbonate," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan keduanya, barang bukti ini milik seseorang inisial DSN alias BE yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sementara untuk barang bukti ganja sintetis seberat 0,0485 gram merupakan sisa uji laboratorium, yang saat ini juga akan kita musnahkan," katanya.

Para tersangka dituntut dengan Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maksimal hukuman bagi para tersangka adalah hukuman mati.

Sementara sebelum barang bukti dimusnahkan, BNN RI terlebih dahulu melakukan uji sampel oleh tim Pusat Laboratorium Narkotika, dengan seperangkat alat uji lapangan.

Adapun dasar hukum kegiatan pemusnahan ini adalah Pasal 91 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di pasal ini disebutkan BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 hari setelah barang bukti mendapatkan ketetapan dari kejaksaan setempat.

Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

"Kewenangan penyidik dalam pemusnahan barang bukti tersebut juga tertuang dalam Pasal 75 huruf K, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.