Fasilitas Negara yang Tak Boleh Dipakai untuk Kampanye: Berikut Listnya
Fasilitas Negara yang Tak Boleh Dipakai Untuk Kampanye (Iustrasi bendera partai ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Presiden, wakil presiden, pejabat negeri, serta pejabat daerah dilarang memakai fasilitas negara saat melakukan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Perihal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lantas apa saja fasilitas negara yang tak boleh dipakai untuk kampanye?

“Dalam melakukan kampanye, presiden serta wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang memakai fasilitas negara,” dikutip dari Pasal 304 ayat(1) beleid tersebut. Lalu, apa saja fasilitas negara yang dilarang dipakai buat kampanye?

Fasilitas Negara yang Tak Boleh Dipakai Untuk Kampanye

Bersumber pada Pasal 304 ayat(2) UU Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara yang dilarang digunakan sepanjang masa kampanye yakni selaku berikut:

  • Fasilitas mobilitas, semacam kendaraan dinas, meliputi kendaraan ataupun mobil dinas pejabat negara ataupun pegawai serta alat transportasi yang lain.
  • Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan kepunyaan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali wilayah terpencil yang penerapannya wajib dengan memperhatikan prinsip keadilan.
  • Fasilitas perkantoran, radio daerah, serta sandi ataupun telekomunikasi kepunyaan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan yang lain.
  • Sarana yang lain yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).
  • Meski tidak diperbolehkan memakai fasilitas negara saat kampanye, ada beberapa pengecualian, antara lain fasilitas yang menyangkut pengamanan, protokoler, serta kesehatan yang melekat pada presiden serta wakil presiden bakal senantiasa diberikan.
  • Setelah itu, pada saat presiden serta wakil presiden mencalonkan diri kembali jadi calon presiden(capres) ataupun calon wakil presiden(cawapres), hingga sarana negeri berbentuk pengamanan, pengawalan, serta kesehatan senantiasa diberikan.

Sedangkan itu, untuk capres serta cawapres yang tidak berstatus selaku presiden ataupun wakil presiden, bakal diberikan sarana pengamanan, pengawalan, serta kesehatan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri) sepanjang masa kampanye.

“Calon presiden serta calon wakil presiden yang bukan presiden ataupun wakil presiden, sepanjang kampanye diberikan sarana pengamanan, pengawalan, serta kesehatan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” dikutip dari Pasal 305 ayat(3) UU Nomor. 7 Tahun 2017.

Dengan demikian, capres serta cawapres no urut 1,2, serta 3 dalam Pemilihan Pilpres 2024, ialah Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh pengawalan, pengamanan, serta kesehatan oleh Polri.

Pejabat yang Dilarang Ikut Kampanye

Tidak cuma menyebutkan larangan pemakaian fasilitas negara, UU Pemilu pula mengatur pihak-pihak yang tidak boleh turut berkampanye. Mengacu pada Pasal 280 ayat(2), berikut pejabat yang dilarang ikut serta dalam aktivitas kampanye:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, serta hakim pada seluruh peradilan di dasar Mahkamah Agung(MA) dan hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi(MK).
  • Ketua, wakil ketua, serta anggota Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).
  • Gubernur, deputi gubernur senior, serta deputi gubernur Bank Indonesia(BI).
  • Dewan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, serta karyawan Badan Usaha Milik Negara(BUMN) ataupun Tubuh Usaha Milik Daerah(BUMD).
  • Aparatur Sipil Negara(ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil(PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK).
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI) serta Polri.
  • Kepala desa.
  • Perangkat desa.
  • Anggota badan permusyawaratan desa.
  • Warga Negara Indonesia(WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

Untuk pihak-pihak tersebut yang turut kampanye bakal terancam pidana dengan sanksi kurungan penjara serta denda. “Tiap pelaksana serta/ ataupun tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang diartikan dalam Pasal 280 ayat(2) dipidana kurungan paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp12.000.000,” dikutip dari Pasal 493 UU Pemilu.

Selain itu kalian juga bisa mengetahui “Tugas KPPS Pemilu 2024” di mari.

Jadi setelah mengetahui fasilitas negara yang tak boleh dipakai untuk kampanye, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!