Anies Kritik Pembangunan IKN, TKN Prabowo-Gibran: Sesuai Amanat Konstitusi Harus Dilanjutkan
Arsip foto - Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. ANTARA/HO-Kementerian PUPR.

Bagikan:

JAKARTA - Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Budisatrio Djiwandono, menanggapi kritik Capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Budi menegaskan, pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming justru berkomitmen melanjutkan IKN sebagaimana amanat konstitusi.

"Komitmen Prabowo-Gibran jelas, 100 persen Ibukota Nusantara harus dilanjutkan. Ini demi masa depan bangsa dan sudah menjadi amanat konstitusi," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu, 25 November.

Anggota DPR itu menjelaskan, pembangunan IKN merupakan langkah strategis dan visioner yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. IKN, kata dia, menjadi pondasi awal pemerataan pembangunan di Indonesia.

"Pak Presiden sudah meletakkan sebuah pondasi untuk memulai pemerataan. Ini bisa dipandang sebagai sebuah kebijakan politik strategis bahwa Indonesia sudah memulai keluar dari pola pikir yang Jawa-sentris," jelasnya.

Menurut Budi, pembangunan IKN harus dilihat sebagai momentum fokus pembangunan berbasis pertumbuhan yang merata. Nantinya, kata Budi, Kalimantan tidak akan lagi dipandang sebelah mata baik di dalam maupun luar negeri.

"Ke depannya, Pulau Kalimantan terutama Kaltim dan Nusantara tidak disebut lagi sebagai daerah, tapi sebagai Ibukota. Perhatian nasional dan internasional akan mengarah Ibukota Baru. Investasi akan masuk, ekonomi akan tumbuh secara cepat. Coba bayangkan dampaknya kepada Indonesia Timur. Inilah titik mula sebuah pemerataan," tuturnya.

Oleh karena itu, Budi menegaskan, komitmen Prabowo-Gibran untuk melanjutkan IKN merupakan sebuah kewajiban. Sebab, kata Budi, hal tersebut adalah amanat konstitusi.

"Akhir Oktober lalu, DPR telah sepakat dan mengesahkan Revisi UU no.3 tahun 2022 tentang IKN. Mempermasalahkan kembali hal ini adalah sebuah kemunduran," tegasnya.

Dengan begitu, tambah Budi, siapapun yang menjadi presiden memiliki kewajiban untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut.

"Mari kita berpihak pada pemerataan dan masyarakat daerah. Siapa pun Presiden nantinya berkewajiban untuk melanjutkan. Dan untuk Pasangan Prabowo-Gibran, kita komit 100 persen IKN dilanjutkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Capres nomor 1 Anies Baswedan, mengatakan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan menimbulkan ketimpangan baru.

Hal itu disampaikan Anies dalam acara Dialog Terbuka Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 22 November, yang disiarkan melalui TV Muhammadiyah.

Awalnya, panelis yang merupakan peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro mempertanyakan apakah pembangunan IKN prospektif untuk Indonesia di masa depan.

Anies lalu menilai, alasan pemerintah saat ini membangun IKN sebagai upaya pemerataan tidak tepat.

"Kalau mau memeratakan Indonesia, maka bangun kota kecil menjadi menengah, kota menengah menjadi besar di seluruh Indonesia. Bukan hanya membangun satu kota di tengah-tengah hutan, karena membangun satu kota di tengah hutan itu sesungguhnya menimbulkan ketimpangan yang baru," kata Anies.