Hakim Sidang Lapangan Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh R Hendral (kanan) memeriksa komputer layanan pendaftaran pasien saat sidang lapangan ANTARA FOTO/Rahmad)

Bagikan:

BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh melakukan sidang lapangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan  Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp44 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh R Hendral mengatakan proses persidangan dilakukan dengan cara memeriksa setiap ruangan, serta pengecekan berbagai macam dokumen administrasi RS Arun Lhokseumawe.

“Kita sebelumnya sudah memeriksa kondisi fisik bangunan sebelum dan sesudah,” katanya dilansir ANTARA, Kamis, 2 November.

Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh melakukan pemeriksaan tersebut untuk meninjau perbandingan yang terjadi pada fasilitas, pelayanan, hingga bangunan dari setiap sisi rumah sakit.

Selain melihat kondisi fisik bangunan, hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh juga telah memeriksa beberapa peralatan medis, sarana medis di beberapa tempat, termasuk ruang Intensive Care Unit (ICU) dan Neonatal Intensive Care Unit (NICU).

“Kita juga mematuhi protokol kesehatan tidak masuk ke dalam demi pasien tapi semua kita ambil videonya,” ujarnya.

Setelah melakukan sidang lapangan, majelis hakim juga direncanakan akan melakukan persidangan di kediaman salah satu tersangka yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, yang kini menjadi tahanan rumah karena menderita penyakit stroke.

Penyakit tersebut yang membuat Suaidi Yahya dinyatakan belum mandiri untuk berada di rumah tahanan.

Sementara itu, Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Halida mengatakan dirinya hanya mendampingi proses sidang lapangan yang dilakukan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

“Jadi saya di sini sebagai pendamping saja. Jadi majelis hakimnya cuma ingin melihat perubahan, semuanya itu dicatat. Enggak ada yang menonjol tapi khusus untuk melihat perkembangan rumah sakit saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan Suadi Yahya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang merugikan negara sekitar Rp44,9 miliar.

Selain mantan Wali Kota Lhokseumawe itu, Kejari Lhokseumawe juga menetapkan Hariadi, mantan Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.