Polda Aceh Sita Alat Berat dari Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya
Alat berat di lokasi tambang ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Bagikan:

BANDA ACEH - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan selain alat berat, timnya juga memeriksa tiga orang yang berada di tambang emas ilegal tersebut.

"Tambang ilegal tersebut berada di Desa Tuwo Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Penindakan tambang ilegal dilakukan pada Minggu (29/10). Kasus tambang ilegal ini masih dalam penyelidikan," katanya dilansir ANTARA, Senin, 30 Oktober.

Ketiga orang yang sedang dalam pemeriksaan tersebut, yakni berinisial HD (21) selaku operator alat berat, serta JM (28) dan SB (35) selaku pekerja penyaringan emas.

Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya dalam penindakan itu, di antaranya dua karpet penyaringan emas, dua bungkus serbuk hitam, dan timbangan digital.

"Semua barang bukti masih di lokasi. Barang bukti belum dapat dibawa karena debit air sungai yang menuju ke lokasi tambang masih tinggi," kata Winardy.

Penindakan tambang emas ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas tambang ilegal hingga merusak lingkungan.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dikerahkan ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan lokasi tambang yang tidak berizin. Tim juga mendapati satu unit alat berat sedang bekerja sehingga langsung dihentikan," katanya.