Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bireuen Aceh Diduga Dikorupsi, Diusut Kejari
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, meningkatkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana desa atau anggaran pendapatan belanja gampong (desa) dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.

"Pengusutan kasus korupsi dana desa ini ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti tindak pidananya," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi dikutip ANTARA, Kamis, 19 Oktober.

Dugaan tindak pidana korupsi yang mulai disidik tersebut meliputi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja gampong pada Desa Dayah Baro, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen, tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Anggaran tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBK) Bireuen dan APBN. Untuk tahun anggaran 2018 sebesar Rp795,4 juta. Pada 2019 sebesar Rp865,6 juta dan Rp960,5 juta pada 2020.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran tersebut meliputi kekurangan volume dalam pekerjaan konstruksi serta penyimpangan dalam pengelolaan badan usaha milik desa sejak 2018 hingga 2020.

"Penyimpangan pengelolaan badan usaha milik desa karena penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedang penyimpangan pekerjaan konstruksi meliputi pembangunan infrastruktur di desa tersebut dalam tiga tahun anggaran," katanya.

Tim penyidik bekerja sama dengan tim auditor Inspektorat Kabupaten Bireuen dan tim ahli konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Bireuen memeriksa pekerjaan konstruksi yang dibiayai dana desa Gampong Dayah Baro.

"Hasil pemeriksaan ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp550 juta. Tim penyidik juga terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna mengungkap siapa saja tersangkanya," kata Munawal Hadi.