Hukuman Cambuk, Pj. Bupati Nagan Raya: Jangan Lagi Ada ASN yang Kena
Penjabat Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas. (ANTARA/HO-Dok Pemkab Nagan Raya)

Bagikan:

SUKA MAKMUE - Fitriany Farhas, Penjabat Bupati Nagan Raya, berharap tidak ada lagi aparatur sipil negara, pegawai honorer dan masyarakat di daerahnya yang harus menjalani hukuman cambuk di muka umum karena melanggar penerapan syariat Islam.

"Ke depan, pelanggaran hukum jinayat diharapkan tidak terjadi lagi karena suksesnya suatu daerah dalam menangani hukuman cambuk bukan dari banyaknya kasus, melainkan dari minimnya kasus yang terjadi," kata Fitriany Farhas di Suka Makmue, Sabtu.

Hal ini dia sampaikan terkait hukuman cambuk di muka umum terhadap seorang ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang dipusatkan di halaman Masjid Giok, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Terpidana yang menjalani eksekusi hukuman cambuk itu masing-masing FD, seorang ASN Pemkab Nagan Raya, Aceh, dengan putusan cambuk sebanyak sembilan kali dipotong masa tahanan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 4/JN/2023/MS.SKM.

Kemudian terpidana kedua adalah ZA, seorang pegawai honorer di lembaga kesehatan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 5/JN/2023/MS.SKM yang menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali dipotong masa penahanan.

Fitriany mengatakan hukuman cambuk merupakan tindakan represif dari tindak pidana Syariat Islam di Aceh yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dikatakannya, qanun tersebut mengatur beberapa perbuatan pidana (jarimah), seperti minuman keras (khamar), judi (maisir), berduaan untuk pasangan yang bukan muhrim (khalwat), bercumbu (ikhtilath), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, fitnah zina tanpa saksi (kadzaf), liwath (gay), dan lesbian (musahaqah).

"Hukuman cambuk ini tidak hanya hukuman terhadap pelaku untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai edukasi, peringatan dan efek kontrol sosial bagi masyarakat sehingga tidak melanggar Qanun Jinayat," katanya menambahkan.

Dengan telah dilaksanakan eksekusi cambuk di depan umum, diharapkan akan menjadi bahan perenungan bagi masyarakat dan seluruh ASN.

"Terutama bagi para tereksekusi cambuk agar merasa malu atas perbuatannya dan segera bertaubat kepada Allah SWT serta tidak mengulangi perbuatannya," tuturnya.

Fitriany menambahkan tujuan dihadirkannya seluruh kepala satuan kerja perangkat kabupaten di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya karena terpidana yang dihukum cambuk adalah salah satu PNS di daerah setempat.

"Kepala dinas harus melakukan evaluasi pengawasan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh bawahannya tanpa kecuali, tidak ada ampun, dan bagi saya tidak ada tebang pilih mau siapa pun dia tetap kita harus diberi sanksi jika melanggar," jelasnya dilansir ANTARA, Sabtu, 14 Oktober,

Fitriany juga mengajak masyarakat di daerahnya agar bersama-sama melakukan penegakan Syariat Islam di Nagan Raya.

"Ayo sama-sama kita gemakan bersama upaya pencegahan dan pemberantasan perbuatan khalwat sehingga menciptakan suasana dan peradaban Islam yang gemilang di kabupaten kita ini," katanya.