Tok! Paripurna DPR Sahkan UU IKN
Ilustrasi IKN (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I Tahun sidang 2023-2024 yang digelar hari ini, Selasa, 3 Oktober. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, hanya fraksi PKS yang menolak revisi UU IKN.

"Dengan disetujuinya perubahan rancangan undang-undang perubahan nomor 2 tahun 2022 tentang ibu kota negara, kami berharap diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan laporan di rapat paripurna, Selasa, 3 Oktober.

Pimpinan rapat paripurna lalu menanyakan kepada semua anggota untuk pengambilan keputusan. Tujuh fraksi menyatakan setuju, satu menerima dengan catatan dan satu fraksi menolak.

"Berdasarkan laporan ketua Komisi II DPR bahwa terdapat 7 fraksi yaitu Fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra fraksi NasDem, fraksi PKB, fraksi PAN dan fraksi PPP menyetujui RUU tentang perubahan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.

Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU perubahan nomor 3 tahun 2022 tentang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II atau disetujui DPR.

"Sedangkan PKS menolak RUU perubahan nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini," kata Dasco.

"Selanjutnya apakah Rancangan Undang-Undang Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 dapat disetujui menjadi Undang-Undang," tangan Dasco.

"Setuju," jawab para anggota DPR RI.

Selain pengesahan revisi UU IKN, DPR juga akan mengambil keputusan tentang RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mengambil keputusan soal program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2024.

DPR juga bakal mengambil keputusan terhadap hakim konstitusi dari DPR, yakni Arsul Sani, yang telah disepakati oleh Komisi III DPR lebih dulu. Dilanjutkan dengan pidato penutupan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.