Polisi Tangkap Selebgram Perempuan di Solo Promosi Judi Online
Kapolresta Surakarta Kombs. Iwan Saktiadi (kiri) saat memeriksa dua tersangka kasus endors Judi Online, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Senin (25/9/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Bagikan:

SOLO - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta melakukan patroli cyber mengungkap kasus endorse atau mempromosikan judi online di sosial media instagram dengan menangkap dua pelaku di Kota Solo, Jawa Tengah.

Dua pelaku selebgram yang mempromosikan judi online melalui story instagram tersebut milik inisial PWU (26), warga Sumber Nayu Joglo Kecamatan Banjarsari Solo dan ANP (19), warga Ngeboran, Karangduren Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali.

Keduanya ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.

"Pelaku PWU itu, diamankan oleh polisi, di rumahnya, Jumat (22/9), sekitar pukul 22.00 WIB dan pelaku ANP diamankan di rumah temannya, di Ampel Boyolali, pada Jumat (22/9) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi dilansir ANTARA, Senin,, 25 September,

Menurut Iwan Saktiadi promosi judi online ini terungkap berkat tim Satuan Reskrim saat melaksanakan patroli cyber menemukan kedua pelaku selebgram yang mempromosikan judi online slot situs "Wakanda33" melalui story Instagran milik kedua pelaku.

PWU mendapatkan upah uang Rp600 ribu per bulan dan pelaku ANP menerima uang Rp1,6 juta per bulan dengan memasukkan dua orang pemain judi online itu per bulannya.

"Kami berhasil mengungkap kasus itu, berupa ajakan berupa judi online dan dilakukan pendalaman. Setelah ada dukungan elektronik mendapati dua pelaku itu, dan pelaku beroperasi menggunakan akun media sosialnya untuk terlibat dalam judi online. Kami sedang mendalami alurnya untuk mengungkap dengan lainnya," katanya.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain dua akun instagram milik kedua pelaku, dua unit handphone, satu lembar bukti transaksi pembayaran Rp300 ribu dan satu lembar bukti transaksi pembayaran senilai Rp1,6 juta.

Atas perbuatan dua pelaku dikenai dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayak (2), Undang Undang RI nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE atau diubah UU RI No.19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI NO. 11 Tahun 2028, tentang ITE dengan acaman hukuman maksimal empat tahun penjara.