PCNU Surabaya Kampanyekan Larangan Penggunaan Nama NU untuk Politik
Arsip Foto - Gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya atau disebut 'Hoofdbestuur' yang terletak di Jalan Bubutan direncanakan akan dijadikan museum. (ANTARA/Fiqih Arfani)

Bagikan:

SURABAYA - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya, Jatim, melakukan kampanye untuk melaksanakan arahan dari Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf terkait larangan menggunakan nama organisasi untuk kepentingan politik praktis, khususnya mendekati Pemilu 2024.

"Harus kami berikan edukasi atau kampanye semacam ini, kami sebagai pengurus organisasi ada majelis wakil cabang (MWC) di kecamatan dan ranting di desa/kelurahan, karena itu perlu disampaikan bagaimana langkah ke depan," kata Sekretaris PCNU Surabaya Masduki Toha dilansir ANTARA, Kamis, 7 September.

PCNU Kota Surabaya juga melakukan pengawasan untuk meminimalkan adanya oknum pengurus yang mencatut nama organisasi demi kepentingan politik praktis.

Pengurus organisasi keagamaan di tingkat kota tak segan memberikan sanksi bagi setiap orang, khususnya nahdliyyin yang melanggar instruksi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Pemilu 2024.

"Langkah yang kami ambil jika ada yang memakai nama, kami lihat dulu dan telusuri dari mana. Kalau dari ranting, maka kami tegur, karena membawa-bawa nama NU," ujarnya.

Sosialisasi turut menyasar masyarakat, sehingga mereka bisa memahami organisasi NU tidak terikat maupun terlibat dalam proses politik.

Untuk itu, Masduki memandang arahan dari Ketua Umum PBNU semata untuk melindungi organisasi, agar tidak dimanfaatkan oleh segelintir oknum demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.

"Biarkan politik bersaing dengan sehat, tidak menggunakan nama-nama NU dan jangan dijual kemana-mana. Ini sudah disampaikan juga oleh ketua umum," ujarnya.

Fokus organisasi disebutnya tetap berada pada aspek keagamaan dan sosial kemasyarakatan. "Jadi kalau masalah politik serahkan ke partai politik," katanya.

Kendati demikian, Masduki menyatakan tidak ada larangan bagi warga NU untuk masuk sebagai kader maupun pengurus partai politik, asalkan tidak membawa nama organisasi.

"Tidak ada larangan untuk berpolitik tapi jangan bawa-bawa nama NU, bendera NU. Jadi harus dibedakan ranahnya, jangan dicampuradukkan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi bagi pengurus yang menggunakan lembaga NU untuk kepentingan politik praktis.

Pemberian sanksi dilakukan secara bertingkat, yakni dengan teguran, pemberian peringatan, hingga pemberhentian dari struktural pengurus.

Beberapa waktu lalu, sempat ada beberapa pengurus di tingkat kabupaten yang diberi teguran PBNU karena mengadakan deklarasi calon presiden di kantor NU.