Polisi Sebut Selebgram Aceh yang <i>Endorse</i> Judi Online Terima Gaji Rp2,5 Juta Sebulan 
Ilustrasi - Situs judi online yang dipromosikan selebgram Aceh (ANTARA/HO-Humas Polresta Banda Aceh)

Bagikan:

ACEH - Selebgram SRC (27) dan suaminya HF (30) diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh karena meng-endorse situs judi online. Setiap bulannya SRC mengaku menerima fee sebesar Rp2,5 juta.

"Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan terakhir," kata

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama saat rilis kasus di Banda Aceh, Antara, Selasa, 29 Agustus. 

SRC diringkus bersama suaminya HF di rumahnya pada Sabtu, 26 Agustus lalu. Satu unit ponsel Iphone 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endorse judi online turut disita penyidik.

Fadillah mengatakan, penangkapan suami istri berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh mengenai akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi daring.

Berlanjut dari laporan tim yang telah dibentuk langsung melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27). Dari hasil penyelidikan diketahui warga Nagan Raya ini sedang berada di rumahnya.

Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs judi daring, di antaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.

Sementara itu, HF, suaminya SRC, mengetahui istrinya melakukan promosi di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.

Namun, ia enggan melaporkannya ke polisi dengan alasan belum mengetahui bahwa itu merupakan situs judi daring, melainkan produk kecantikan.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal itu menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian bisa dipidana.

"Dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kompol Fadillah.