Jajakan Tiga Wanita Lewat Online, Remaja di Kota Bogor Diciduk Polisi
Ilustrasi pelaku prostitusi (ANTARA)

Bagikan:

BOGOR - Polresta Bogor Kota kembali membongkar sindikat prostitusi online di wilayah Kota Bogor. Dari hasil pengungkapan, petugas polisi berhasil menangkap seorang mucikari berinisial AH (19). Pelaku saat ini sudah diamankan aparat kepolisian.

“Jadi ini kita ungkap perkara mucikari, prostitusi online. Hal ini berdasarkan aduan masyarakat ke nomor saya tentang aktivitas prostitusi online di beberapa tempat di wilayah Kota Bogor,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keteranganya, Rabu 23 Agustus.

Dari pengungkapan tersebut, kasus prostitusi online ini terjadi di wilayah Bogor Timur, tepatnya di Hotel Papaho Sukasari pada Sabtu 19 Agustus 2023.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, berdasarkan hasil permintaan keterangan sementara, mucikari ini diketahui menjajakan tiga wanita yang diduga melakukan pekerjaan prostitusi online tersebut.

“Nah ini ketiga wanita tersebut dewasa dan modusnya dari si mucikari berkomunikasi dengan konsumen melalui aplikasi MiChat,” ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kemudian, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, setelah berkomunikasi dengan konsumen, mucikari ini mengantarkan wanita yang dijajakannya.

“Jadi wanita tersebut standby di hotel tersebut. Saat di hotel tersebut kami berhasil amankan,” ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sementara, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, dari setiap transaksi yang dilakukan, mucikari ini mendapat keuntungan sekitar Rp50 ribu persekali transaksi.

“Setiap transaksi itu berkisar Rp250 hingga Rp600 ribu. Si mucikari dapat keuntungan Rp50 ribu,” beber Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, mucikari ini terancam dijerat Pasal 298 KUHP dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Terancam 1 tahun 4 bulan penjara. Dan kegiatan ini akan terus kita lakukan, kita gencarkan,” tutup diat. 

Terkait