Daftar Dokumen yang Menggunakan Materai 10.000
Ilustrasi materai 10.000 (eorder-bppbj.jakarta.go.id)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Tahukah Anda apa saja dokumen yang menggunakan materai 10.000? Apakah seluruh dokumen diwajibkan menyertakan bea materai tersebut?

Artikel berikut ini akan memberikan informasi untuk pembaca terkait keberadaan materai nilai 10.000 termasuk penggunaannya menurut aturan yang berlaku di Indonesia.

Dokumen yang Menggunakan Materai 10.000

Dikutip dari situs DJPB Kemenkeu, bea materai adalah pajak atas dokumen yang terutang mulai dokumen tersebut diteken atau ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan atas dokumen tersebut, atau dokumen tersebut sudah selesai dibuat atau diserahkan pada pihak lain jika dokumen dibuat oleh satu pihak saja.

Sepanjang sejarah, Pemerintah Indonesia memiliki bea materai dengan nominal yang beragam. Misalnya materai 500, 3000, 6000, dan terbaru adalah 10.000.

Materai 10.000 sendiri menjadi pengganti atas materai sebelumnya yakni 3000 dan 6000. Kenaikan tarif bea materai dilakukan dengan alasan adanya kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB). Materai 10.000 sendiri mulai berlaku mulai 1 Januari 2021.

Dasar hukum tentang bea materai sendiri tertuang dalam UU No.10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan Peraturan Menteri Keuangan No. 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian.

Secara umum ada dua kriteria penggunaan dokumen yang menggunakan materai yakni sebagai berikut.

  1. Dokumen yang dipakai untuk alat keterangan sebuah kejadian bersifat perdata
  2. Dokumen yang dipakai untuk alat bukti di pengadilan

Perlu diketahui pula, merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, dokumen yang dikenai materai 10.000 adalah sebagai berikut.

  1. Dokumen perjanjian, surat keterangan, pernyataan, atau surat lain sejenis dan rangkapnya
  2. Akta notaris serta grosse, salinan, serta kutipannya
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, salinan dan kutipannya
  4. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dalam bentuk apapun
  5. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
  6. Dokumen yang di dalamnya menyertakan jumlah uang bernomilan lebih dari Rp5.000.000 yang
  • Menyebutkan penerimaan uang; atau
  • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  1. Dokumen lain sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Perlu diketahui pula bahwa manfaat materai 10.000 adalah sebagai jaminan bahwa dokumen tersebut asli dan aman secara hukum. Oleh karena itu materai dipakai sebagai salah satu syarat dokumen dalam berbagai administrasi.

Cara Membeli Materai 10.000

Materai 10.000 bisa didapatkan dengan membelinya di berbagai tempat seperti kantor pos, marketplace, atau toko. Sedangkan harga materai 10.000 mulai dari Rp10.000 hingga Rp12.000, tergantung harga yang ditetapkan oleh penyedianya. Masyarakat juga bisa mendapatkan materai elekronik secara mudah di situs e-meterai.co.id.

Itulah informasi tentang yang menggunakan materai 10.000. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.