Polda Kaltara Siap Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dengan Sengaja
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Daniel Adityajaya siap menindak tegas pihak-pihak yang sengaja membakar hutan. (Dok. Polda Kaltara)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Kalimantan Utara menyatakan siap menindak tegas pelaku yang sengaja melakukan pembakaran kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Minggu, mengimbau masyarakat turut mewaspadai kebakaran hutan dan lahan maupun kawasan permukiman sekaligus

"Harus waspada dan saling menjaga, paling tidak diri sendiri dan keluarga serta lingkungannya, informasikan segera mungkin kepada petugas terdekat jika mengetahui terjadi kebakaran," ujarnya seperti dikutip Antara.

Imbauan itu disampaikan Kapolda menyusul terjadinya beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan di Bulungan, seperti kebakaran 150 rumah di Kelurahan Selumit, Kota Tarakan, Minggu dini hari. Sebelumnya, pada tanggal 29 Juni 2023 di Kelurahan Karang Anyar Pantai yang mengakibatkan 127 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal.

"Musibah ini menjadi kebakaran terbesar pada periode Januari hingga awal Agustus 2023, yang sebelumnya juga pernah terjadi pada tahun 1991," kata Daniel.

Kapolda mengatakan bahwa jajarannya bersama Polres Tarakan telah melakukan penyelidikan terhadap musibah kebakaran yang terjadi di Tarakan.

Irjen Pol. Daniel berjanji akan menindak tegas para pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan. Dua peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Desa Panca Agung pada hari Jumat (4/8) dan Desa Sajau pada hari Sabtu (5/8) di Bulungan sedang diselidiki kepolisian.

"Polda sedang melakukan pemeriksaan bersama Polresta Bulungan, dan tindakan tegas akan kami lakukan jika ada pihak yang sengaja membakar lahan atau hutan itu," ujar Kapolda.

Ia meminta masyarakat berhati-hati dan memastikan semua kegiatan pembukaan lahan terkontrol dan terawasi dengan baik demi mencegah kebakaran hutan dan lahan yang meluas.

"Untuk kebakaran kebakaran hutan dan lahan di Bulungan, sudah ada yang kami periksa seperti kejadian di Kecamatan Tanjung Palas," demikian Kapolda.

Beberapa hari sebelumnya, Kodim 0903/Tanjung Selor mencatat peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bulungan, antara lain, kebakaran lahan seluas 50 meter x 100 meter pada tanggal 29 Juli di Kilometer 12 Desa Gunung Sari Kecamatan Tanjung Selor.

Pada hari Senin 31 Juli 2023 di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor dengan luas area terbakar 1,5 hektare; Desa Bumi Rahayu-Tanjung Selor 2 hektare; Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Palas Timur seluas 12 hektare; dan jalan poros Bulungan-Berau seluas 10 hektare.

Pada tanggal 3 Agustus 2023 juga terjadi kebakaran di lahan milik masyarakat seluas 20 hektare di Desa Jelarai Selor, Tanjung Selor.

Pada tanggal 1—2 Agustus 2023 kebakaran juga melanda lahan milik dua perusahaan sawit serta lahan milik masyarakat di Desa Wonomulyo, Kecamatan Tanjung Palas Timur. Total area yang terbakar kurang lebih  30 hektare.